Apakah Motor Listrik Bayar Pajak – Dari awal kemunculan kendaraan listrik baik itu motor maupun mobil memang mendapatkan apresiasi sangat baik bagi kebanyakan orang, apalagi dari pihak pemerintah sendiri juga mendukung dimana itu sudah tertuang di undang undang No 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sampai Perpres No 55 Tahun 2019.
Karena secara spesifik hampir sama seperti kendaraan motor pada umumnya, pastinya banyak orang yang mempertanyakan apakah motor listrik bayar pajak? Mengenai pertanyaan seperti tersebut, disini kami akan mencoba menjelaskan kepada kalian semua. Karena kali ini merupakan pembahasan sangat penting sekali, maka sangat disarankan sekali kepada kalian semua untuk simak ulasan kali ini sampai selesai.
Secara garis besar antara motor listrik dengan motor bahan bakar minyak, keduanya dibebankan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) jadi memungkinkan sekali akan dikenakan pajak. Lantas, apakah pajak mobil yang dikenakan akan sama seperti motor listrik? Nah, untuk kalian yang ingin mengetahui jawaban apakah motor listrik bakalan dikenakan pajak atau tidak.
Mengutip dari penjelasan yang sudah Otoflik.com sampaikan mengenai pajak mobil listrik, memang tidak sepenuhnya akan dikenakan pajak seperti jenis kendaraan pada umumnya. Jika kalian ada niatan untuk membeli motor listrik yang ada di Indonesia saat ini, maka sangat disarankan sekali agar mengetahui lebih spesifik termasuk juga dengan pajak kendaraan yang dikenakan nantinya.
Dikarenakan banyak orang yang penasaran dengan itu semua, maka pada kesempatan sangat baik ini kami akan mencoba menjelaskan kepada kalian semua, jadi simak terus ulasan ini sampai selesai. Baiklah tanpa perlu berlama lama lagi langsung saja cermati penjelasan dari Otoflik.com mengenai apakah Motor Listrik bayar pajak seperti dibawah ini.
Sekilas Tentang Motor Listrik
Sebelum lanjut ke pembahasan utama kali ini, terlebih dahulu sampaikan kepada kalian semua sekilas tentang motor listrik, dengan mengetahui sedikit dengan jenis kendaraan satu ini maka bisa menyimpulkan apakah pantas motor listrik dikenakan pajak atau tidak.
Dikutip dari beberapa sumber terpercaya bahwa motor listrik merupakan alat transportasi yang menggunakan energi listrik lalu di ubah menjadi energi mekanik, pada prinsipnya listrik akan bekerja dimana arus mengalir dalam kumparan pada medan magnet dimana mampu menghasilkan gaya untuk memutar kumparan.
Dengan menggunakan tenaga listrik, maka memungkinkan sekali banyak kelebihan dapat dirasakan bagi setiap pengendara, salah satunya tidak harus memikirkan bahan bakar agar motor bisa jalan. Selain itu ada beberapa kelebihan lain dimana tidak bisa kami sebutkan satu per satu.
Kelebihan Motor Listrik
Sebagaimana sudah dijelaskan dari awal pembahasan, memang ada cukup banyak kelebihan pada motor listrik. Apabila penasaran dengan itu semua, disini kami akan informasikan kepada kalian semua akan beberapa kelebihannya diantaranya sebagai berikut:
- Jadi untuk kelebihan pertama adanya motor listrik ialah suara yang dihasilkan lebih halus bila dibandingkan dengan motor yang menggunakan bahan bakar minyak, karena suaranya yang ramah lingkungan ini menjadi nilai plus dari motor listrik.
- Sedangkan untuk kelebihan berikutnya lebih efisien, sebab setiap pemilik kendaraan tidak harus membeli bahan bakar minyak. Dimana kalian semua cukup melakukan charging saja ketika daya baterai telah low, untuk mengisinya juga tidak begitu lama untuk menunggu agar cepat full.
- Selanjutnya memiliki nilai plus dalam hal melakukan perawatan kendaraan, sebab beberapa part part yang dibutuhkan tidak sebanyak motor pada umumnya. Lebih menariknya lagi kalian semua tidak harus melakukan pergantian oli mesin.
- Ketika di tengah jalan baterai motor listrik kehabisan, kalian semua tidak perlu bingung bingung untuk melakukan charger, karena di tempat umum sudah tersedia tempat pengisian baterai khusus motor listrik.
Penjelasan Apakah Motor Listrik Bayar Pajak
Kemudian lanjut ke pembahasan utama kali ini mengenai penjelasan apakah motor listrik bayar pajak? Apabila kalian penasaran dengan itu semua, maka disini kami akan sampaikan lebih lengkap apakah dikenakan pajak PKB atau tidak.
Jadi, untuk pertanyaan seperti tersebut disini kami akan menjelaskan kepada kalian semua, sesuai dengan peraturan yang ada dan undang undang telah di tetapkan pada pasal 7 ayat 3 huruf d No 1 tahun 2022 dimana sebagai turunan Perpres No. 55 tahun 2019.
Dimana pada undang undang tersebut disebutkan PKB yakni kendaraan motor berbasis energi terbarukan yang mana motor listrik akan diberikan pembebasan ataupun keringanan pajak daerah berupa pajak PKB dan BBNKB. Jadi jawaban yang pasti motor listrik jelas dikenakan pajak, namun untuk besaran yang dikenakan lebih ringan bila dibandingkan dengan kendaraan konvesional.
Sampai disini apakah kalian sudah paham dengan apa yang sudah kami jelaskan diatas? Pada intinya tetap dikenakan pajak, cuma tidak begitu besar dan peraturan ini memang belum sepenuhnya berlaku. Kemungkinan besar, hal tersebut akan diberlaku secara sepenuhnya di tahun 2025 nantinya.
Akhir Kata
Nah, seperti itulah kiranya pembahasan lengkap mengenai pertanyaan apakah motor listrik bayar pajak dilengkapi dengan pengertian serta kelebihan motor listrik dapat Otoflik.com sampaikan. Semoga saja dengan adanya penjelasan tersebut bisa membantu semua orang sedang membutuhkan informasi sudah disampaikan seperti diatas.