Biaya Ganti Plat Mobil – Mempunyai kendaraan sebagai sarana transportasi dalam bentuk sepeda motor atau mobil memang sudah menjadi kebutuhan bagi sebagian besar orang. Dengan kendaraan-kendaraan tersebut tentunya perjalanan pribadi atau keluarga akan terasa lebih mudah lebih nyaman.
Selain perawatan rutin, dari sekian banyak hal yang perlu di perhatikan ketika sudah memiliki salah satu jenis kendaraan tersebut ada satu hal yang tidak boleh terlewatkan. Hal tersebut adalah pembayaran biaya pajak tahunan atau perpanjang STNK dan juga biaya ganti plat nomor yang dilakukan setiap 5 tahun sekali.
Melakukan perpanjang STNK ataupun melakukan ganti plat kendaraan sudah menjadi keharusan agar kendaraan bisa digunakan dengan leluasa ketika melewati jalan perkotaan. Namun jika hal tersebut tidak kalian lakukan, maka tilang atau bahkan sita kendaraan akan bisa kalian dapatkan.
Oleh karena itu, sebagai masyarakat yang baik. Tentu saja melakukan perpanjang STNK dan juga melakukan ganti plat kendaraan harus selalu dilakukan. Nah bicara mengenai hal tersebut, sesuai dengan judul diatas kali ini otoflik akan membagikan secara rinci mengenai biaya ganti plat mobil.
Syarat, Ketentuan, Cara Urus & Biaya Ganti Plat Mobil
Kenapa hanya membahas biaya ganti plat mobil? Karena dikesempatan sebelumnya otoflik sudah membagikan info mengenai biaya ganti plat motor. Adapun yang akan kami bahas disini mulai dari ketentuan, syarat, biaya dan juga cara mengurus. Jadi jika kalian ingin mengetahuinya, simak artikel berikut hingga akhir.
Ketentuan Ganti Plat Mobil
Menjadi kegiatan resmi yang harus dilakukan dan dikerjakan setiap pemilik kendaraan. Ganti plat nomor yang akan dilakukan di kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) mengharuskan kalian memenuhi setiap ketentuan yang telah ada.
Adapun ketentuan ganti plat mobil ataupun motor hampir sama, diantaranya adalah:
- Kondisi mobil harus lengkap sesuai dengan peraturan lalu lintas.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melakukan pengecekan atau pemeriksaan fisik kendaraan di lokasi pembayaran pajak atau Samsat terdekat.
Syarat Ganti Plat Mobil
Setelah memastikan semua ketentuan diatas telah dilakukan, maka sebelum mengeluarkan uang untuk membayar biaya ganti plat mobil serta melakukan serangkaian prosedur ganti plat. Kalian di haruskan untuk menyiapkan beberapa syarat ganti plat mobil.
Dimana beberapa syarat ganti plat mobil sendiri tidaklah jauh berbeda dengan syarat ganti plat motor. Namun untuk lebih jelasnya, silahkan simak beberapa persyaratannya dibawah ini.
- Melampirkan tanda bukti identitas berupa KTP asli & Fotocopy.
- Melampirkan bukti pengecekan atau pemeriksaan fisik kendaraan.
- STNK asli dan fotocopy
- BPKB asli dan fotocopy
- Jika BPKB sedang menjadi agunan di bank, maka harus menyertakan bukti penggunaan BPKB dan surat keterangan bermaterai dari pihak bank atau kreditur.
- Surat keterangan buka blokir apabila STNK dalam status terblokir.
Cara Urus Ganti Plat Mobil
Apabila seluruh persyaratan ganti plat mobil diatas telah kalian lengkapi. Maka kalian bisa langsung melakukan serangkaian prosedur penggantian plat nomor di kantor SAMSAT sesuai dengan domisili tempat tinggal. Adapun alur atau prosedur cara urus ganti plat mobil yang harus kalian lakukan antara lain.
1. Melakukan Pendaftaran
Kunjungi kantor SAMSAT terdekat di daerah kalian dengan membawa semua berkas persyaratan diatas. setelah itu segera lakukan pendaftaran ganti plat nomor mobil di loket yang sudah disediakan. Dan pastikan kalian mendapatkan nomor antrean sesuai dengan kedatangan.
2. Melakukan Cek Fisik Kendaraan
Setelah melakukan pendaftaran, segera lakukan pengecekan fisik di loket khusus yang sudah di sediakan. Dalam proses cek fisik ini selain kelengkapan mobil, biasanya petugas juga akan melakukan gesek nomor rangka dan juga nomor mesin.
Silahkan tunggu proses hingga selesai, karena pada umumnya proses ini akan dikerjakan oleh petugas. Dan pastikan kalian mendapatkan surat atau keterangan bukti cek fisik beserta kertas gesek nomor rangka serta mesin tersebut. Lamanya proses pengecekan umumnya berlangsung 10-15 menit.
3. Legalisir dan Mengisi Formulir
Jika proses pendaftaran dan juga cek fisik sudah kalian selesaikan, silahkan bawa semua dokumen syarat ganti plat nomor mobil yang kami sampaikan diatas ke loket legalisir. Disini semua dokumen akan di cek dan di cocokan antara BPKB dan juga hasil cek fisik yang telah dilakukan.
Pada tahapan ini, apabila semua data dianggap sudah lengkap dan sesuai maka kalian akan diberi formulir untuk mengisi data kepemilikan mobil. Silahkan isi formulir tersebut dengan data yang sebenar-benarnya untuk mempercepat proses ganti plat mobil.
4. Melakukan Pembayaran
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan hanya menunggu nomor antrean kalian dipanggil petugas untuk melakukan pembayaran biaya ganti plat mobil. Untuk lebih mempercepat prosenya, silahkan gunakan uang pas. Dan setelah proses pembayaran selesai, kalian akan di beri sebuah kwitansi pembayaran yang biasanya berwarna putih.
5. Pengambilan STNK & Plat
Meski kalian sudah mendapatkan kwitansi pembayaran, jangan langsung pulang. Tapi tunggu lagi di bangku tunggu untuk proses pengambilan STNK. Sama seperti prosedur diatas, silahkan tunggu hingga nama di STNK mobil dipanggil petugas untuk mengambilnya.
Biaya Ganti Plat Mobil
Pada kwitansi pembayaran tersebut, biasanya terdapat rincian detail tentang biaya ganti plat mobil harus dibayar. Dengan begitu kalian bisa mengetahui apa saja yang dibayar saat melakukan penggantian plat nomor mobil.
Jika bicara mengenai biaya, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bikan Pajak (PNBP) yang berlaku di Indonesia. Maka besaran biaya ganti plat mobil bisa kalian lihat pada tabel berikut ini
Jenis Dokumen | Tarif/Biaya |
Penerbitan STNK | Rp 200.000 |
Pengesahan STNK | Rp 50.0000 |
Biaya Cetak Plat nomor 5 Tahunan | Rp 100.000 |
Dari rincian diatas, bisa kita ketahui bahwa biaya yang harus dikeluarkan pada saat melakukan penggantian STNK dan plat 5 tahunan ini sebesar Rp 350 ribu rupiah. Biaya tersebut meliputi Rp 200 ribu untuk perpanjang STNK & Plat, Rp 50 ribu untuk biaya pengesahan STNK baru dan Rp 100 ribu untuk biaya cetak plat nomor baru.
Bagimana Jika STNK Mati?
Seperti kita semua ketahui, STNK merupakan surat resmi kepemilikan motor yang harus selalu aktif setiap tahunnya. Caranya tentu dengan membayar pajak secara rutin tiap tahun. Jika tidak maka kalian akan di kenai sanksi atau denda.
Dimana jika STNK mati, denda atau sanksi yang akan kalian dapatkan berupa pidana penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500 ribu rupiah. Hal ini juga sudah tertuang dalam Undang-Undang No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 288 ayat 1.
Oleh karena itu pastikan untuk selalu melakukan pembayaran pajak setiap tahun agar kalian terhindar dari denda tersebut. Untuk prosesnya tidak jauh berbeda namun pastikan syarat perpanjang STNK kendaraan harus kalian lengkapi terlebih dahulu.
Demikian informasi yang dapat otoflik.com sampaikan mengenai ketentuan, syarat, cara urus serta biaya ganti plat mobil yang berlaku 5 tahunan. Semoga dengan adanya informasi diatas kalian para pemilik mobil baru akan dapat melakukan penggantian plat dengan cukup mudah.