Biaya Perpanjang SIM – Sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor untuk melakukan perpanjangan SIM. Dimana masyarakat sekarang bisa dengan mudah untuk memperpanjang SIM mereka.
Memang untuk biaya perpanjangan SIM terbaru saat ini masih sama pada tahun-tahun sebelumnya. Yang berbeda hanya saja dokumen, alur dan tempat yang digunakan untuk memperpanjang SIM.
Nantinya setelah melakukan perpanjangan SIM, kamu akan mendapatkan kartu SIM yang baru. Jadi tidak seperti SIM lama, untuk SIM baru sekarang sudah menggunakan teknologi Smart Chip.
Buat kamu yang ingin melakukan perpanjang SIM. Maka simak daftar biaya perpanjang SIM terbaru untuk semua golongan SIM dan wilayah di Indonesia dibawah ini.
Rincian Biaya Perpanjang SIM Terbaru
Perlu diketahui biaya perpanjang SIM lebih murah daripada biaya membuat SIM baru. Selain itu prosesnya juga cepat dan kamu tidak perlu melakukan ujian SIM lagi.
Dokumen Perpanjang SIM
- KTP Asli
- Fotocopy KTP 2 Lembar
- SIM Asli Aktif atau Berlaku
- Surat Keterangan Kesehatan Dari Dokter
- Formulir Pengajuan Perpanjangan SIM
- Surat Keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator
Dokumen perpanjang SIM diatas hanya berlaku jika masa SIM kamu masih berlaku. Jika melewati masa berlaku SIM, maka itu sama halnya dengan membuat SIM baru lagi.
Kapan Melakukan Perpanjangan SIM ?
Waktu yang tepat melakukan perpanjangan SIM adalah waktu dimana masa berlaku SIM masih ada. Jadi kamu harus melakukan perpanjangan SIM pada tanggal sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Untuk mengetahui masa berlaku SIM dan tanggal berlakunya. Maka kamu bisa melihatnya dibagian kanan pojok bawah tepat dibawah foto kamu di kartu SIM tersebut.
Tempat Perpanjang SIM
1. SIM Keliling
SIM keliling adalah tempat pelayanan POLRI kepada masyarakat yang berupa mobil-mobil khusus untuk memberikan pelayanan perpanjang SIM. Dimana fasilitas SIM keliling ada di waktu dan tempat tertentu yang sudah terjadwal di setiap daerah di Indonesia.
2. Gerai SIM
Gerai SIM adalah fasilitas pelayanan POLRI yang sama seperti SIM keliling hanya saja untuk Gerai SIM tidak dalam bentuk mobil, melainkan berupa tempat. Biasanya Gerai SIM tersedia di tempat-tempat keramaian seperti Mall, ataupun tempat keramaian lainnya.
3. Kantor Satpas
Kantor Satpas merupakan kantor pelayanan POLRI yang difungsikan untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan dokumen lalu lintas. Seperti halnya pembuatan SIM, perpanjangan SIM, pengurusan SIM hilang ataupun perubahan data pada SIM.
4. Website SIM Online
SIM online adalah website online yang diluncurkan oleh POLRI untuk memberikan fasilitas kemudahan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM ataupun perpanjang SIM. Jika kamu tidak memiliki waktu untuk berkunjung ke gerai SIM, kantor Satpas atau SIM keliling maka bisa manfaatkan layanan website SIM online tersebut.
Alur Perpanjang SIM
Otoflik disini akan memberitahukan cara mudah untuk memperpanjang SIM secara online. Sehingga kamu tidak perlu antri lama.
1. Pertama kamu buka halaman website resmi perpanjang SIM dari Polri di Layanan SIM Online.
2. Lalu kamu pilih menu “Pendaftaran SIM Online”
3. Selanjutnya pilih “PERPANJANGAN SIM” dibagian jenis permohonan
4. Lalu isikan formulir dan data permohonan SIM baru sesuai dengan data di SIM lama dan KTP
5. Selanjutnya kamu masukkan kode verifikasi lalu pilih “Kirim”. Nantinya bukti pendaftaran perpanjangan SIM akan dikirimkan melalui email yang kamu daftarkan tadi
6. Tinggal kamu lakukan pembayaran perpanjangan SIM di mesin ATM, Teller BRI ataupun EDC BRI, harap simpan bukti pembayaran tersebut
7. Lalu kamu datangi lokasi Satpas atau SIM Keliling atau Gerai SIM yang sudah kami pilih pada pendaftaran di website SIM Online, harap bawa dokumen syarat perpanjang SIM, bukti registrasi dan juga bukti pembayaran.
8. Nantinya di SIM Keliling atau Satpas atau Gerai SIM yang kamu kunjungi, kamu akan melakukan pengambilan foto dan juga pencetakan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM A
Golongan SIM | Biaya Perpanjang SIM |
SIM A | Rp. 80.000 |
SIM A Umum | Rp. 80.000 |
SIM A adalah surat izin mengemudi yang berlaku untuk pengendara yang mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dimana jumlah beratnya tidak boleh melebihi 3.500 kg.
SIM A Umum adalah surat izin mengemudi yang berlaku untuk pengendara yang mengemudikan mobil penumpang atau barang umum dengan jumlah berat yang dibolehkan sampai 3.500 kg.
Biaya Perpanjangan SIM B1
Golongan SIM | Biaya Perpanjang SIM |
SIM B1 | Rp. 80.000 |
SIM B1 Umum | Rp. 80.000 |
SIM B1 adalah surat izin mengemudi untuk pengendara yang mengendarai kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat maksimal 3.500 kg.
SIM B1 Umum adalah surat izin mengemudi untuk pengendara yang mengendarai kendaraan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat tidak boleh melebihi 3.500 kg.
Biaya Perpanjangan SIM B2
Golongan SIM | Biaya Perpanjang SIM |
SIM B2 | Rp. 80.000 |
SIM B2 Umum | Rp. 80.000 |
SIM B2 adalah surat izin mengemudi untuk pengendara yang mengendarai kendaraan alat berat, menarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta atau gandengan perorangan dengan berat gandengan tidak lebih dari 1.000 kg.
SIM B2 Umum adalah surat izin mengemudi untuk mengendarai kendaraan alat berat, menarik atau kendaraan bermotor gandengan umum dengan berat maksimal 1.000 kg.
Biaya Perpanjangan SIM C
Golongan SIM | Biaya Perpanjang SIM |
SIM C | Rp. 75.000 |
SIM C adalah surat izin mengemudi yang berlaku untuk pengendara yang mengemudikan kendaraan sepeda motor.
Biaya Perpanjangan SIM D
Golongan SIM | Biaya Perpanjang SIM |
SIM D | Rp. 30.000 |
SIM D1 | Rp. 30.000 |
SIM D adalah surat izin mengemudi untuk pengendara khusus bagi penyandang cacat atau disabilitas yang mengendarai kendaraan sepeda motor.
SIM D1 adalah surat izin mengemudi untuk pengendaran penyandang cacat atau disabilitas yang mengendarai kendaraan mobil.
Biaya Perpanjangan SIM Internasional
Golongan SIM | Biaya Perpanjang SIM |
SIM International | Rp. 225.000 |
SIM International adalah surat izin mengemudi atau international driving permit (IDP) yang berlaku untuk orang yang ingin berencana mengemudi di luar negeri.
Nah itulah biaya perpanjang SIM terbaru untuk semua golongan SIM A, SIM C, SIM B, SIM D dan juga SIM Internasional. Berlaku untuk semua kota dan wilayah di Indonesia.