Cara Cek Data ETLE – Pemberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement yang disingkat ETLE mulai diperluas jaringannya oleh Polda Metro Jaya. Bahkan sejak 23 Maret 2021 kemarin, sistem tilang elektronik ini sudah diberlakukan secara nasional.
Dengan adanya penerapan sistem keamanan dan ketertiban berlalu lintas ini, diharapkan para pengguna jalan raya baik pengendara sepeda motor atau mobil benar-benar harus lebih menaati peraturan lalu lintas yang ada.
Sebab, cara kerja kamera ETLE secara keseluruhan akan mampu mendeteksi nomor kendaraan, merekam serta menyimpan bukti pelanggaran. Dan ketika para pelanggar sudah teridentifikasi secara otomatis petugas akan langsung mengirimkan bukti pelanggaran.
Dimana dalam surat tersebut disertakan pula bukti rekam dalam bentuk foto, ketentuan harus dipenuhi, serta beberapa info penting lain seperti kode bayar dan juga besaran DENDA TILANG ELEKTRONIK sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Nantinya, setiap pelanggar akan diberi keringanan selama 8 hari sejak surat dikirim untuk segera mengkonfirmasi melalui website resmi dan atau datang langsung ke kantor Sub-Direktorat Penegakan Hukum.
Syarat Cek Data ETLE
Bicara mengenai tilang elektronik / ETLE, sekarang ini semua masyarakat bisa dengan mudah mengetahui lebih awal apakah pernah melakukan pelanggaran atau tidak dengan adanya penerapan sistem ETLE.
Lantas seperti apa prosedur cara cek data ETLE dan apa saja syarat yang dibutuhkan untuk bisa cek pernah tidaknya melakukan pelanggaran lalu lintas? Jika kalian ingin tahu mengenai hal tersebut, tepat sekali berada disini.
Karena sesuai judul di atas, kali ini otoflik akan merangkum secara rinci serta mencontohkannya untuk flikermania. Namun perlu diingat untuk cek data ETLE sendiri ada beberapa syarat harus dilengkapi, diantaranya seperti:
- Perangkat seperti HP ataupun Laptop.
- Koneksi internet.
- No Polisi / plat nomor kendaraan.
- No mesin motor mobil.
- No rangka kendaraan.
Silahkan siapkan semua data dan kelengkapan di atas untuk keperluan cek data ETLE atau tilang elektronik. Pastikan tiga poin terbawah di atas benar-benar kalian pastikan sesuai dengan data di dalam STNK dan juga BPKB.
Cara Cek Data ETLE Online
Apabila semua data di atas telah kalian lengkapi, maka proses cara cek data ETLE online untuk mengetahui apakah kita pernah melanggar lalu lintas atau tidak pun bisa dilakukan. Nah disini, mimin coba gunakan dengan data pribadi untuk kendaraan berupa motor Honda Vario, berikut langkah-langkahnya.
Buka Situs Cek Data ETLE
Langkah pertama silahkan buka browser pada HP, Laptop / PC kalian kemudian silahkan buka situs resmi cek data ETLE di https://etle-pmj.info/id/check-data.
Masukan Nomor Plat Kendaraan
Setelah situs cek data ETLE sudah terbuka secara keseluruhan, langkah berikutnya harus kalian lakukan yakni memasukan plat nomor.
Masukan Nomor Mesin Kendaraan
Apabila sudah, lanjutkan dengan memasukan no mesin sesuai yang tertera di STNK ataupun BPKB.
Masukan Nomor Rangka Kendaraan
Kemudian silahkan masukan no rangka mesin yang juga tertera di dalam lembar STNK / BPKB.
Pilih Cek Data
Ketika semua data sudah dimasukan, cara cek data ETLE berikutnya cukup tap menu atau klik menu bertuliskan Cek Data.
Hasil Pengecekan
Dari hasil pengecekan di atas maka akan terlihat hasilnya seperti berikut. Jika tidak ada data pelanggaran, maka tampilan akan memperlihatkan tulisan “No Data Avaible”. Namun jika ternyata ada, maka detail seperti waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status akan terlihat.
Akhir Kata
Seperti itu kiranya cara cek data ETLE atau data tilang elektronik yang bisa kita lakukan. Cara di atas bersifat nasional yah, sehingga kalian yang berada di Jawa Tengah, Sulsel, Makassar, serta wilayah lain di Indonesia dapat menggunakan metode di atas untuk mengetahui data pelanggaran pernah dilakukan atau tidak.