Cara Hitung Denda Pajak Mobil – Menjadi warga negara Indonesia yang baik, tentu sudah menjadi kewajiban kita untuk taat membayar pajak secara tepat waktu. Pasalnya biaya pajak yang kita keluarkan setiap tahunnnya menjadi bentuk kontribusi yang besar terhadap pembangunan negara. Adapun salah satu pajak yang wajib dibayar masyarakat adalah pajak kendaraan.
Pajak kendaraan yang harus dibayarkan pun tergantung dengan jenisnya baik itu motor ataupun mobil. Yang dimana baik motor ataupun mobil masih di lihat lagi dari tipe dan juga harga yang dimilikinya. Untuk membayar pajak kendaraan, biasanya dilakukan setiap 1 tahun sekali. Dan jika tidak dibayarkan maka kalian akan dikenakan denda pajak mobil.
Denda tersebut pun harus segera kalian selesaikan dengan cara membayarnya. Jika tidak dan semakin lama denda kalian biarkan, maka biaya yang harus kalian keluarkan pun semakin banyak yang tentu saja akan membuat pusing kepala. Maka dari itu agar tidak terkena denda, biasakanlah membayar pajak sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang tertera di STNK.
Meski ada yang bilang bahwa denda telat bayar pajak mobil 1 hari sama dengan 1 tahun atau 3 bulan sama dengan 6 bulan, namun sebenarnya itu merupakan hal yang salah. Karena besaran denda tersebut akan di hiung sesuai dengan jenis mobil yang kita miliki.
Cara Hitung Denda Pajak Mobil & Skema Biaya Perhitungan
Untuk itu, agar kalian lebih paham dengan denda telat bayar pajak mobil. Berikut ini akan otoflik.com rangkumkan cara hitung denda pajak mobil, biaya dan juga cara mengurus denda pajak mobil tersebut. Oleh karena itu, jika kalian ingin tahu lebih detail silahkan simak pembahasan ini sampai akhir.
Cara Hitung Denda Pajak Mobil
Sebelum masuk ke pembahasan, perlu di ketahui bahwa meski biaya denda telat bayar pajak mobil itu berbeda-beda, namun besaran pastinya adalah 25% untuk setiap tahunnya. Dan denda tersebut pun akan mulai dihitung pada tanggal kedua setelah tanggal jatuh tempo pembayaran karena dari pihak SAMSAT sendiri sudah memberikan toleransi pembayaran selama 1 hari.
Lalu bagaimana cara hitung denda pajak mobil ? nah untuk menghitungnya sebenarnya tidak jauh berbeda dengan cara menghitung denda telat bayar pajak motor. Yang dimana rumus cara menghitungnya pun sangatlah mudah yaitu :
Jumlah pajak kendaraan dikali 25% lalu di kali dengan lama bulan kalian menunggak bayar pajak dan dibagi 12.
Untul lebih memudahkan berikut ini kami contohkan cara hitung denda pajak mobil sesuai rumus diatas dengan detail seperti berikut ini :
- Lama menunggak : 6 bulan
- Jumlah PKB di STNK : Rp 436.500
- Jumlah SWDKLLJ di STNK : Rp 245.350
Untuk dendan SWDKLLK (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp 100.000 untuk roda empat. Maka untuk menghitung berapa denda yang harus kita bayar adalah
- (Jumlah PKB x 25%) x Lama Menunggak / 12 + Denda SWDKLLJ
- (Rp 436.500 x 25% ) x 6 / 12 + Rp 100.000
- Rp 54.562,5 + Rp 100.000 = Rp 154.562,5
- Rp 154.562,5 dibulatkan menjadi Rp 154.600
Dengan melihat perhitungan denda telat bayar pajak mobil diatas, maka julah keseluruhan pajak yang harus kalian bayarkan adalah PKB + SWDKLLJ + Denda yaitu Rp 436.500 + Rp 245.350 + Rp 154.600 = Rp 836.450.
Nah seperti itulah kiranya cara hitung denda telat bayar pajak mobil yang bisa kalian lakukan. Cukup mudah bukan ?
Skema Perhitungan Biaya Denda Telat Bayar Pajak Mobil
Adapun dengan melihat perhitungan dan rumus diatas bisa di pastikan bahwa pembayaran denda telat bayar pajak mobil akan berbeda-beda untuk tiap-tiap jenis mobil yang ada. Meski begitu untuk proses penghitungan denda tetaplah sama hanya berbeda pada skema perhitungannya. Untuk itu berikut ini data lengkap skema perhitungan biaya telat bayar pajak mobil yang bisa kalian pelajari.
- Telat bayar pajak mobil 1 bulan : PKB x 25% x 1/12 + denda SWDKLLJ
- Telat bayar pajak mobil 2 bulan : PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Telat bayar pajak mobil 3 bulan : PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Telat bayar pajak mobil 6 bulan : PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Telat bayar pajak mobil 1 tahun : PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Telat bayar pajak mobil 2 tahun : 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Peraturan Baru, Tak Bayar 2 Tahun Akan Diblokir
Sebagai informasi tembahan, bagi kalian yang tidak ingin mobil kalian menjadi kendaraan bodong alias tidak memiliki surat-surat yang lengkap. Ada baiknya kalian selalu bayar pajak mobil tersebut secara rutin tiap tahunnya. Pasalnya beberapa waktu lalu secara resmi pihak kepolisian mewacanakan bahwa semua kendaraan harus memiliki suarat kendaraan hidup.
Apabila kendaraan bermotor baik itu sepeda motor atau mobilĀ dengan surat-surat yang tidak diurus dalam waktu 5 tahunan, maka 2 tahun kemudian seluruh data akan dihapus. Jika begitu, maka bisa dipastikan bahwa mobil tidak lagi memiliki data sah di pihak kepolisian atau bisa dikatakan menjadi mobil bodong tak bersurat.
Nah itulah kiranya informasi penting yang harus kalian ketahui mengenai denda telat bayar pajak mobil serta skema perhitungan denda telah bayar pajak mobil. Semoga apa yang sudah otoflik.com sampaikan diatas bisa menjadi referensi yang mudah dipahami, sekian dan terimakasih.