Cara KIR Mobil Online – Uji kelayakan kendaraan bermotor memang sudah menjadi keharusan agar mengetahui apakan kendaraan masih memenuhi spesifikasi teknis atau tidak. Jika hasil pemeriksaan dan pengujian menunjukan kelayakan jalan, otomatis izin kelayakan penggunaan kendaraan akan di terbitkan.
Namun jika ternyata kondisi kendaraan tidak lagi layak, maka izin operasi pun akan di hentikan. Kondisi tersebut membuat kendaraan tidak lagi diperbolehkan melewati jalan-jalan kota karena akan di anggap membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna lain. Untuk itulah, beberapa jenis kendaran diharuskan melakukan KIR mobil.
KIR atau KEUR (dalam bahasa Belanda) merupakan istilah untuk melakukan serangkaian kegiatan atau aktifitas pengujian kendaraan bermotor sebagai tanda layak jalan. KIR sendiri di khususkan untuk beberapa jenis mobil atau kendaraan yang membawa angkutan barang ataupun angkutan penumpang.
Nah menariknya jika membahas KIR mobil, beberapa waktu lalu Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jendral Perhubungan Darat secara resmi telah merilis layanan cara KIR mobil Online utnuk sebagian besar wilayah di Indonesia. Tujuannya tentu untuk memberikan pelayanan maksimal pada setiap orang yang akan melakukan KIR.
Syarat, Daftar, Biaya dan Cara KIR Mobil Online
Dengan memanfaatkan layanan KIR mobil online, setiap masyarakat bukan hanya dapat melakukan pembayaran melalui beberapa metode saja. Melainkan juga dapat melakukan booking atau pendaftaran KIR mobil secara online. Sehingga akan menyingkat waktu di lokasi pengujian. Lantas bagaimana cara urus KIR mobil online tersebut?
Jenis Mobil Wajib Uji KIR
Ada beberapa jenis kendaraan yang wajib melakukan KIR untuk pengujian kelayakan jalan. Seperti diatas kami singgung, beberapa jenis mobil tersebut mengacu pada tipe mobil berpenumpang atau mobil pengangkut barang seperti truk atau yang lainya. Beberapa jenis kendaraan tersebut antara lain
- Taxi
- Mobil sewa
- Mobil penumpang manusia, termasuk mobil ojek online
- Mobil dan truk pengangkut barang
- Bus
- Seluruh jenis truk
- Mobil pick up
Contoh Buku KIR
Untuk mempermudah proses KIR mobil, setiap kendaraan yang sudah melakukan pendaftaran uji KIR baik itu offline ataupun online. Nantinya akan mendapatkan buku KIR sebagai bukti pendaftaran. Nah berikut adalah contoh buku KIR mobil yang masih diberlakukan di Indonesia.
Bagian Diperiksa Saat KIR
Seperti dijelaskan diawal, KIR mobil merupakan serangkaian pemeriksaan kelayakan jalan pada sebuah kendaraan. Adapun beberapa bagian yang masuk dalam pengecekan kelayakan saat KIR tersebut juga tertuang di dalam buku KIR. Apa saja bagian-bagian tersebut?
- Kaca mobil
- Speedometer
- Sistem kemudi
- Emisi gas buang
- Sistem pengereman
- Tidak dimodifikasi
- Kaki mobil & truk
- Lampu & daya pancar
- Ban mobil tidak gundul
- Klakson berfungsi dengan baik
Syarat KIR Mobil Online
KIR mobil yang di lakukan setiap 6 bulan sekali memang menjadi sebuah keharusan agar mobil mendapatkan izin beroperasi di jalan. Untuk melakukan serangkaian proses KIR tersebut, pertama harus melakukan pendaftaran baik online atau offline dengan melengkapi berkas persyaratan sebagi beriut.
1. Syarat Pendaftaran KIR Mobil
- Kendaraan (mobil/truk) dalam kondisi baik.
- Dokumen seperti BPKB serta STNK masih lengkap.
- Memiliki surat ijin trayek untuk angkutan umum.
- Mempunyai bukti pembayaran biaya uji.
- Memiliki sertifikat uji tipe atau pengesahan rancangan bangunan serta rekayasa kendaran.
- Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian.
2. Syarat Perpanjang KIR Mobil
- Permohonan uji kelayakan mobil.
- STNK yang masih berlaku.
- Buku Uji, jika hilang harus memberikan surat keterangan dari Polri.
- Bukti pembayaran biaya uji.
- Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian.
Cara Daftar KIR Mobil Online
Setelah semua berkas persyaratan di atas telah kalian lengkapi, cara kir mobil online berikutnya yang harus kalian kerjakan yaitu melakukan pendaftaran. Untuk proses pendaftarannya, silahkan ikuti petunjuk otoflik.com berikut ini.
1. Lewat Aplikasi
- Pertama download aplikasi e-KIR di Play Store.
- Setelah itu buka aplikasi lalu login menggunakan akun, jika belum punya langsung saja daftar akun lewat aplikasi tersebut.
- Jika sudah berhasil login, silahkan lanjutkan dengan memasukan nomor Uji atau Nomor Kendaraan.
- Setelah itu masukan lokasi serta tanggal uji KIR.
- Sampai disini silahkan simpan data Booking pengajuan KIR kendaraan.
- Langkah terakhir, tinggal bayar tagihan uji KIR lewat beberapa metode yang disediakan bayar kir mobil online lewat ATM.
2. Lewat Website
- Pertama silahkan buka situs http://sikironline.co.id/ di browser HP atau PC.
- Kemudian di halaman depan pilih menu Mulai Pendaftaran Uji.
- Pada bagian provinsi tujuan, silahkan pilih sesuai provinsi kalian berada.
- Pada bagian PKB, silahkan isi dengan kabupaten kalian berada.
- Pada bagian permohonan, silahkan pilih sesuai dengan kebutuhan baik itu baru, perpanjang, mutasi masuk, numpang uji, rekom mutasi keluar, rekom numpang uji, atau buku uji hilang.
- Silahkan masukan nomor uji KIR lalu tap Lanjutkan.
- Sampai disini pilih lokasi serta pilih tanggal KIR sesuai keinginan.
- Lalu simpan bukti pendaftaran yang muncul.
- Terakhir bayar tagihan uji KIR.
Cara Bayar KIR Mobil Online
Seperti diatas kami sampaikan, setelah berhasil melakukan pendaftaran KIR mobil online. Kalian akan di minta untuk segera melakukan pembayaran biaya KIR mobil ke bank DKI sesuai dengan jumlah yang tertera pada stuk booking. Untuk membayarnya, kalian bisa menggunakan metode ATM dengan cara seperti berikut ini.
- Pertama masukan kartu ATM serta PIN secara benar.
- Lalu pilih menu Transfer.
- Setelah itu pilih Transfer ke Bank Lain.
- Masukan kode bank bank DKI yaitu 111.
- Setelah itu masukkan nomor KIR kendaraan.
- Sampai disini silahkan lakukan transfer.
- Simpan struk transaksi sebagai bukti transfer.
Biaya KIR Mobil
Sebagai informasi tambahan, berikut ini adalah contoh biaya KIR mobil yang harus kalian bayarkan. Namun perlu di ingat bahwa biaya pendaftaran dan perpanjang tidak jauh berbeda. Atau untuk lebih lengkapnya simak dibawah ini.
1. Biaya KIR mobil & Truk Baru
Jenis Kendaraan | Tarif |
Truk | Rp 22.000 |
Mobil pick up | Rp 22.000 |
Bus | Rp 18.000 |
Minibus | Rp 18.000 |
Micro bus | Rp 18.000 |
Sedan & kereta tempelan | Rp 18.000 |
2. Biaya Perpanjang KIR Mobil
Jenis Kendaraan | Tarif |
Truk | Rp 22.000 |
Mobil pick up | Rp 22.000 |
Bus | Rp 18.000 |
Minibus | Rp 18.000 |
Micro bus | Rp 18.000 |
Sedan & kereta tempelan | Rp 18.000 |
3. Biaya Tanda KIR Mobil
Jenis | Tarif |
Tanda uji | Rp 9.000 |
Tanda uji kereta tempelan | Rp 4.500 |
Pasang tanda ulang | Rp 25.000 |
Ganti buku KIR yang hilang | Rp 15.000 |
4. Biaya Tambahan Lainnya
Jenis | Tarif |
Pengecatan | Rp 10.000 |
Emisi | Rp 10.000 |
Buku uji | Rp 10.000 |
Sanksi adminstrasi | Rp 10.000 |
Silahkan kalian simak rincian biaya KIR mobil yang kami sampaikan diatas. Apabila sudah paham dan jelas, maka bisa di tarik kesimpulan bahwa total biaya yang harus di keluarkan untuk satu kali KIR mobil adalah:
- Uji KIR kendaraan baru : Rp 75.000
- Perpanjangan KIR : Rp 75.000
- Menghilangkan salah satu tanda KIR : Rp 15.000 + Rp 75.000 = Rp 90.000.
- Biaya denda akan berbeda dan hanya akan di beritahukan di loket pembayaran di lokasi KIR mobil.
Nah itulah kiranya informasi yang kali ini dapat otoflik.com sampaikan seputar cara KIR mobil Online terlengkap mulai dari syarat pendaftaran, cara daftar, cara bayar hingga biaya. Semoga dengan adanya informasi diatas kalian bisa lebih paham dengan prosedur KIR mobil online.