Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja – Kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kepada siapapun dan kapanpun. Banyak faktor mempengaruhi kecelakaan terjadi baik kelalaian diri sendiri saat mengendarai kendaraan, kelalaian orang lain atau bahkan karena faktor alam yang memang tidak bisa kita hindari.
Tingkat kecelakaan di Indonesia sendiri bisa dibilang masih cukup tinggi. Hal tersebut membuat PT Jasa Raharja yang merupakan pengelola asuransi untuk setiap pengguna jalan, penumpang umum, penumpang kendaraan pribadi serta pejalan kaki ikut turun tangan menangani masalah tersebut.
Namun turun tangannya Jasa Raharja disini bukan dalam artian mereka akan melakukan penyelidikan terhadap kasus kecelakaan tersebut. Melainkan lebih kepada pemberian santunan untuk memberikan keringanan terhadap korban kecelakaan dalam perawatan atau pemakaman.
Perusahaan asuransi satu ini bukanlah perusahaan baru, namun mungkin masih banyak yang belum tahu terkait berapa besar santunan diberikan, siapa saja yang berhak menerima jasa raharja serta bagaimana cara klaim asuransi Jasa Raharja.
Untuk itu, seperti pembahasan kita kali ini. Otoflik.com akan membagikan penjelasan semua hal tersebut pada artikel ini. Jadi, apabila memang belum tahu dan belum mengerti bagaimana cara klaim asuransi Jasa Raharja akibat kecelakaan lalu lintas, mari simak penjelasannya berikut ini.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Jasa Raharja?
Untuk mengatur agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang ada, PT Jasa Raharja akan memberikan santunan berupa bantuan uang tunai dengan nominal tertentu kepada korban kecelakaan baik luka-luka, perawatan, atau bahkan meninggal dunia dengan ahli waris.
Akan tetapi, dalam hal ini, tidak semua pengguna jalan pun akan mendapatkan asuransi Jasa Raharja. Karena sesuai peraturan PT Jasa Raharja, hanya kalangan tertentu bisa mengajukan klaim dan mendapatkan santunan Jasa Raharja.
Pertanyaannya, siapa saja yang berhak menerima Jasa Raharja?
- Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri akibat penggunaan alat angkutan umum.
- Selanjutnya penumpang kendaraan bermotor umum (bus) berada di dalam kapal ferry tenggelam.
- Kemudian setiap orang berada diluar angkutan lalu lintas jalan serta menjadi korban akibat kecelakaan dari pengguna alat angkutan lalu lintas jalan.
- Setiap orang atau mereka yang ada di dalam suatu kendaraan bermotor baik motor maupun mobil dan ditabrak termasuk di dalamnya adalah pengguna motor pribadi.
Jenis Pemberian Santunan Jasa Raharja
Sebelum kita bahas bagaimana cara klaim asuransi Jasa Raharja kecelakaan lalu lintas. Perlu diketahui lebih dulu bahwa pemberian santunan asuransi Jasa Raharja dibedakan kedalam dua jenis. Dimana kedua jenis program santunan tersebut antara lain.
1. Santunan Kecelakaan Penumpang
Pertama ada jenis santunan kecelakaan penumpang yang mana semua peraturan untuk pemberian asuransi ini telah diatur pada UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965. Dimana melalui undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum termasuk penumpang bus di dalam kapal ferry akan mendapatkan santunan.
Besaran santunan untuk korban penumpang kapal ferry akan diberikan secara ganda. Sedangkan untuk jasad korban tidak ditemukan atau dinyatakan hilang, penyelesaian asuransi akan didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri.
2. Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Kemudian jenis asuransi dari PT Jasa Raharja juga akan dilakukan untuk semua pengguna jalan akibat kecelakaan lalu lintas jalan. Dimana hal ini telah diatur dan ditulis pada UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965.
Dan orang yang berhak atas besaran asuransi ini adalah mereka yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan dan menjadi korban akibat kecelakaan diakibatkan penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan. Termasuk akan diberikan kepada mereka ingin mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja kecelakaan sepeda motor atau mobil pribadi.
Tabel Besaran Santunan Jasa Raharja
Setelah mengetahui secara pasti siapa saja yang berhak mendapatkan asuransi Jasa Raharja seperti di atas kami sampaikan. Mungkin ada dari kalian bertanya berapa besaran santunan Jasa Raharja untuk korban meninggal, cacat tetap serta luka-luka serta bagaimana cara klaim asuransi Jasa Raharja?.
Sebelum bahas bagaimana cara klaim asuransi Jasa Raharja, mungkin perlu kami jelaskan lebih dulu berapa kiranya besaran asuransi akan didapat setiap korban maupun ahli waris dari kecelakaan lalu lintas sesuai dengan jenis di atas.
1. Kecelakan Penumpang
Jenis Santunan | Jenis Alat Angkutan | |
Darat, Laut | Udara | |
Meninggal Dunia | Rp 50.000.000 | Rp 50.000.000 |
Cacat Tetap (Maksimal) | Rp 50.000.000 | Rp 50.000.000 |
Perawatan (Maksimal) | Rp 20.000.000 | Rp 25.000.000 |
Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) | Rp 4.000.000 | Rp 4.000.000 |
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (maksimal) | Rp 1.000.000 | Rp 1.000.000 |
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (maksimal) | Rp 500.000 | Rp 500.000 |
2. Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Jenis Santunan | Besaran Santunan |
Meninggal Dunia | Rp 50.000.000 |
Cacat Tetap (Maksimal) | Rp 50.000.000 |
Perawatan (Maksimal) | Rp 20.000.000 |
Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) | Rp 4.000.000 |
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (maksimal) | Rp 1.000.000 |
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (maksimal) | Rp 500.000 |
Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja
Sampaikan kita pada pembahasan mengenai bagaimana cara klaim asuransi Jasa Raharja. Perlu sedikit kami ingatkan, bahwa saat proses pengajuan klaim ini ada beberapa syarat yang harus kalian penuhi. Dan SYARAT KLAIM ASURANSI JASA RAHARJA sendiri akan berbeda untuk setiap keadaan korbannya.
Hanya saja satu syarat wajib saat pengajuan klaim asuransi Jasa Raharja yakni setiap pengajuan klaim wajib menyertakan surat laporan kepolisian beserta lokasi terjadinya kecelakaan (TKP) untuk korban kecelakaan luka-luka dan perawatan.
Sementara untuk korban meninggal dunia di rumah sakit maupun di TKP. Maka syarat pengajuan klaim asuransi mengharuskan kalian untuk memenuhi surat kematian dari pihak rumah sakit yang menangani atau dari kelurahan apabila korban langsung dibawa ke rumah.
- Langkah pertama silahkan buka situs resmi jasa raharja di alamat https://www.jasaraharja.co.id/ menggunakan browser PC maupun HP.
- Setelah itu pilih menu Layanan di bagian atas.
- Selanjutnya klik Lengkapi Formulir.
- Dan isi semua data diminta, termasuk di antaranya adalah data Informasi Korban, Data Pelapor, Tanggal & Lokasi Kejadian dan Fasilitas Penanganan Korban.
- Setelah semua di isi dengan benar silahkan klik Kirim Pengajuan.
Sampai disini kalian sudah berhasil melakukan pengajuan klaim asuransi Jasa Raharja kecelakaan motor, tunggal maupun kecelakaan lalu lintas lainnya baik darat, laut maupun udara. Kalian cukup tunggu pihak Jasa Raharja melakukan konfirmasi dan memberi arahan atau perintah selanjutnya.
Akhir Kata
Demikian kiranya informasi yang dapat otoflik.com sampaikan pada kesempatan kali ini terkait cara klaim asuransi Jasa Raharja beserta penjelasan lengkapnya.
Dan kami harap dengan adanya informasi di atas kalian para pengguna jalan raya akan lebih berhati-hati dan juga lebih paham dengan prosedur cara klaim Jasa Raharja akibat kecelakaan.