Cara Membuat SIM Online – Surat izin megemudi atau SIM merupakan bkti identitas dari polri kepada sorang yang sudah memenuhi pesyaratan mengemudi kendaraan. Dimana kita sudah memahami akan peraturan lalu lintas dan juga sehat jasmani dan rohani untuk mengedarai kendaraan. Namun untuk memiliki SIM, kita semua juga harus memenuhi persyaratan lainnya yang mana sudah berumur 17 tahun. Namun terdapat cukup banyak orang yang belum memiliki sebuah SIM, hal tersebut dikarenakan beberapa faktor.
Pada hal untuk saat ini terdapat beberapa cara membuat SIM yang bisa kalian lakukan dan salah satunya dengan cara membuat SIM online. Untuk cara satu ini terbilang lebih mudah dan juga lebih cepat, kita semua tidak perlu untuk antri lama dalam pembuatan SIM. Akan tetapi kalian semua harus tahu terlebih dahulu syarat pembuatan SIM terlebih dahulu untuk memudahkan kita dalam membuat surat izin mengemudi atau SIM. Dengan mengetahui semua persyaratan membuat SIM, kita tinggal ikuti saja langkah-langkah selanjutnya.
Untuk membuat sebuah SIM, kita semua harus sesuaikan dengan jenis kendaraan yang kita miliki. Karena untuk saat ini terdapat beberapa jenis SIM yang bisa kita buat, semisalnya kalian pengguna motor sport terbaru bisa menggunakan SIM C1 dan Sim C2. Lalu untuk kalian yang memiliki kendaraan roda dua dengan kapasitas dibawah 150 cc bisa membuat SIM C, untuk penyandang disabilitas bisa membuat SIM D. Sedangkan untuk biaya pembuatan SIM akan berbeda-beda disetiap jenisnya.
Namun dalam cara membuat SIM online, kalian semua tetap harus menjani beberapa tahapan sepeti biasa ketika kita mau buat SIM. Adpaun beberapa tahapan yang harus kalian lakukan untuk pembuatna SIM seperti surat keterangan dari dokter dan ujian praktek mengemudi. Jika beberapa tahapan seperti tersebut bisa kalian lewati dan dinyatakan berhasil. Untuk proses selanjutnya, kalian semua tinggal cetak kartu SIMnya saja. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, dapat kalian simak langsung saja ulasan yang sudah kami persiapkan berikut ini.
Cara Membuat SIM Online, Syarat dan Perpanjang SIM
Sebelum kita semua ingin membuat SIM secara online, kalian semua harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dijalankan. Untuk syarat utama dalam pembuatan SIM baru bagi kita semua yaitu sudah berumur 17 tahun. Sedangkan untuk kalian yang ingin membuat SIM untuk mengemudi roda empat atau lebih harus berusia 20 tahun keatas dan itu sesuai dengan jenis SIMnya. Untuk lebih lengkap akan cara membuat SIM oline dapat simak ulasan dibawah ini.
Syarat-syarat Untuk Membuat SIM Online
1. Batasan usia mulai 17 tahun
Dalam pembuatan surat izin mengemudi atau SIM, kita harus memenuhi beberapa persyaratannya dan salah satunya ialah batasan usia untuk pembuat SIM baru seperti dibawah ini.
- SIM A, SIM C dan SIM D harus sudah berumura 17 tahun
- SIM BI harus sudah berumur 20 tahun
- SIM B2 harus sudah berumur 21 tahun
- SIM B1 Umum harus sudah berumur 22 tahun
- SIM B2 Umum harus sudah berumur 23 tahun
Beberapa jenis SIM seperti diatas memang memiliki jenis kendaraan sendiri-sendiri, dimana untuk jenis SIM C terbagi 3 yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2. Untuk SIM C untuk penggunak motor dengan kapasitas dibawah 150 cc, sedangkan untuk SIM C1 untuk motor 250-500 cc dan untuk SIM C2 untuk kendaraan roda dua berkapasitas 500 cc keatas.
2. Administrasi
Untuk persyaratan yang selanjutnya yang harus kalian lengkapi ialah adminstrasi, yang mana kita harus mengisi formulir dan data diri secara benar dan sesuai dengan kartu identitas.
- Harus mebgisi formulir untuk pengajuan SIM Baru
- KTP yang asli sesuai domisili kalian semua
3. Keterangan Kesehatan
Untuk persyaratan dalam membuat SIM online ialah kesehatan, dimana kita harus cek kesehatan rohani dan jasmani sebagai syarat dalam pembuatan SIM.
- Surat keterangan kesehatan jasmani berupan penglihatan, pendengaran dan fisik
- Kesehatan rohani berupa ketelitian, kecermatan dan kosentrasi
Jenis-jenis SIM
Seperti yang sudah kita ketahui semua, jika untuk saat ini terdapat beberapa jenis SIM yang bisa kalian buat secara online. Namun terdapat beberapa orang yang belum mengetahui jenis-jenis dari SIM, untuk mengetahui lebih lengkapnya dapat simak langsung saja ulasan berikut ini.
- SIM A untuk pengendara mobil penumpang atau barang dengan jumlah berat kurang dari 3.500 kg
- SIM B1 untuk pengendara mobil penumpang atau barang dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg
- SIM B2 untuk Pengendara gandengan, kendaraan penarik, alat berat dengan berat lebih dari 1000 kg
- SIM C bagi pengendara motor roda dua
- SIM C1 bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 cc sampai 500 cc
- SIM C2 bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc
- SIM D bagi pengendara kendaraan khusus untuk penyandang disabilitas
Langkah dan Cara Membuat SIM Online
- Untuk langkah cara membuat SIM online yang pertama, kalian semua kunjungi saja sim.korlantas.plri.go.id
- Setelah masuk, kalian akan menuju menu utama yang mana kalian tinggak pilih saja menus pendaftaran SIM Oline.
- Kemudian akan masuk menu baru dengan du jenis permohonan, kalian semua tinggal klik saja menu permohonan SIM baru.
- Lalu tinggal kalian semua isi secara lengkap dan sesuai data diri formulir atau data pembuatan SIM baru.
- Untuk selanjutnya kalian semua tinggak ikuti saja apa yang diarahkan pada sistem tersebut.
- Bila sudah semua terisi dengan benar dan lengkap, input kode verifikasi dan pastikan proses pembauatan SIM baru dilakuakn oleh kita sendiri.
- Setelah itu tinggal tunggu saja sampai tampilan sukses dan sudah registrasi.
- Jika proses pendaftaran sudah sukse, otomatis akan ada email masuk untuk bukti jika registrasi pembuatan SIM online sudah berhasil.
- Kemudian kalian tinggal kalian melakukan pembayaran di ATM atau seluruh bank BRI.
- Setekah itu kalian datang saja ke tempat pembuatan SIM atau SIM keliling dengan membawa surat keterangan dokter, ktp dan selain itu juga membawa bukti pembayaran serta registrasi yang kalian dapat pada email.
- Untuk langkah dan cara membuat SIM onlineĀ selanjutnya tinggal proses identifikasi serta verifikasi guna untuk pemgambilan tanda tangan, sidik jari dan foto.
- Pemohon SIM Online akan menjalani uji teori serta praktik, jika dinyatakan lulus tinggal proses pencetakan SIM.
Biaya Pembuatan SIM
Untuk baiaya membut SIM memang berbeda-beda setiap jenisnya, oleh karena itu kalian semua harus tahu biaya pembuatan SIM. Untuk itu kalian semua dapat simak langsung saja ulasan yang ada dibawah ini.
- Biaya SIM A RP. 120.000
- Biaya SIM B1 RP. 120.000
- Biaya SIM B2 RP. 120.000
- Biaya SIM C RP. 100.000
- Biaya SIM C1 RP. 100.000
- Biaya SIM C2 RP. 100.000
- Biaya SIM D RP. 50.000
Nah itulah langkah dan cara membuat SIM online yang sangat mudah sekali untuk kita lakukan, dalam pembuatan SIM online memang perlu melakukan beberapa tahapan. Namun semua itu akan terasa lebih cepat dan pastinya tidak akan antri untuk menunggu giliran. Demikianlah yang dapat kami sampaikan kepada kalian semuanya, semoga informasi diatas dapat bermanfaat bagi kalian semuanya yang belum tahu akan cara membuat sim online.