Cara Membuat STNK Mobil Listrik – Kendaraan bertenaga listrik atau sering disingkat KBL memang mulai marak digunakan di Indonesia baik motor maupun mobil. Kepemilikan mobil ditandandai dengan BPKB dan STNK yang wajib diurus oleh pemilik.
Demikian pula dengan pemilik mobil listrik sudah wajib mengganti ataupun mendaftarkan kendaraannya ke SAMSAT. Peraturan pemerintah melalui pasal 64 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 sudah menjelaskan bahwa kewajiban pemilik untuk registrasi kendaraan miliknya.
Sama halnya seperti STNK motor listrik, STNK mobilpun harus diganti dari konvensional menjadi KLB. Proses pergantian dapat dilakukan melalui SAMSAT sesuai dengan tempat tinggal yang memiliki mobil listrik.
Dapat dikatakan STNK mobil listrik memiliki perbedaan dengan mobil biasanya. Terutama pada kubikasi cc yang diganti menjadi daya kWh dimana sudah sesuai dengan regulasi pemerintah Indonesia.
Cara Membuat STNK Mobil Listrik
Membuat STNK mobil listrik dapat dilakukan terlebih dahulu dengan mengumpulkan syarat. Berbeda dengan balik nama mobil, syaratnya lebih sedikit karena hanya membutuhkan identitas pribadi serta mobil itu sendiri.
Syarat Membuat STNK Mobil Listrik
- Menyertakan KTP asli serta fotocopynya satu lembar.
- Memberikan STNK asli juga salinan copy satu lembar.
- Memberikan BPKB asli maupun salinan copy satu lembar.
- Bila mobil masih dalam kondisi cicilan maka wajib menyertakan surat leasing.
- Memberikan formulir cek fisik kendaraan.
Biaya Membuat STNK Mobil Listrik
Perpanjangan & Penerbitan STNK | Rp. 200.000 |
Pengesahan STNK | Rp. 50.000 |
Administrasi | Rp. 50.000 |
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) | Rp. 143.000 |
Cek Fisik | Tidak ada |
Penerbitan Plat Nomor | Rp. 100.000 |
Cara Daftar STNK Mobil Listrik
1. Persiapkan seluruh syarat secara lengkap kemudian datang ke kantor SAMSAT.
2. Bertahukan bahwa anda akan membuat STNK mobil listrik. Berikan seluruh syarat kepada petugas.
3. Isi formulir cek fisik kendaraan.
4. Cek fisik kendaraan akan dilakukan mencakup pemeriksaan nomor rangka maupun mesin.
5. Jika sudah keluar hasilnya maka serahkan kepada petugas di loket pelayanan STNK.
6. Pastikan seluruh data sudah benar, apabila ada yang salah dapat langsung dibenarkan di loket.
7. Tunggu sampai dokumen jadi dan biayanya sebesar Rp. 10.000.
Seluruh syarat memang wajib dipenuhi agar ketika membuat STNK mobil listrik bisa berjalan lancar. Siapkan pula biaya sesuai dengan kebutuhan, seluruh rincian sudah ada diatas. Hindari pungutan liar dari calo karena akan merugikan.