Cara Mengurus SIM Hilang – Kehilangan sebuah identitas atau dokumen penting seperti KTP atau tanda pengenal lainnya pasti tidak diinginkan oleh semua orang, terlagi kehilangan sebuah SIM bagi anda yang hidupnya berada di atas kendaraan atau mempunyai pekerjaan menjadi sopir. Bukan hanya sopir saja yang membutuhkan SIM, namun semua orang yang sudah berkendara di jalan raya diwajibkan memiliki sebuah SIM.
Sebab tidak mempunyai maupun tidak membawa SIM pada saat berkendara bisa mengakibatkan anda berurusan dengan sebuah polemik hukum, sanksi di berikan juga tidak hanya sekedar denda saja, ada juga penegasan lainnya. Oleh sebab itu, jika sahabat flikermania kehilangan sebuah SIM, sama saja seperti tidak memiliki SIM. Nah jika sudah begitu harus segera datang ke Satuan Pelaksana Penertiban SIM (Satpas) untuk mengurusnya.
Untuk cara mengurus SIM hilang, saat ini sudah terbilang cukup mudah yaitu hanya perlu membuat surat kehilangan serta memenuhi syarat diperlukannya. Mengurus SIM hilang juga memiliki beberapa syarat yang harus di penuhi, persyaratannya mengurus SIM hilang sendiri tidak jauh berbeda dengan syarat perpanjang SIM seperti fotokopi SIM, surat keterangan sehat, lulus tes psikologi, dokumen lainnya, namun dengan menyertakan sebuah surat kehilangan.
Agar bisa mendapatkan surat kehilangan sebagai syarat mengurusnya, terlebih dahulu untuk mendatangi sebuah kantor kepolisian baik itu Polsek maupun Polres terdekat. Nah surat kehilangan itu nantinya akan menjadi salah satu persyaratan penting pada saat mengurusnya SIM anda yang hilang, karena jika tidak mengurusnya terlebih dahulu dan langsung ke Satpas maka anda akan di suruh pulang untuk melengkapi persyaratan satu ini.
Cara Mengurus SIM Hilang Mudah dan Cepat
Bagaimana cara mengurus sebuah SIM yang hilang? Ini dia beberapa cara atau langkah mengurusnya, simak terus ulasan berikut sampai akhir agar tidak merasa kebingungan pada saat mengurusnya.
Syarat dan Dokumen
Bagi anda yang kehilangan sebuah SIM C, A, B1 dan semua jenis SIM, persyaratan mengurus SIM hilang tersebut cukuplah mudah dilengkapi. Berikut syarat atau persyaratan musti dilengkapi pada saat ingin mengurus SIM hilang:
- Surat kehilangan, anda bisa mendapatkan surat ini dengan cara datang ke kantor kepolisian.
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga fotokopiannya.
- Fotokopi SIM hilang atau bisa dengan menunjukan sebuah gambar atau foto SIM yang hilang tersebut di ponsel (jika ada). Hal ini bertujuan agar mempermudah dan juga mempercepat petugas memprosesnya, sehingga pemohon tidak perlu mengisi formulir kembali.
Cara Mangurus SIM Hilang
Berikut ini cara mengurus SIM hilang dengan mudah dan cepat. Ikuti cara dibawah secara runtut dan taat untuk membantu kelancaran pada saat mengurusnya.
- Cara pertama, datangi Satpas pada saat hari kerja dengan membawa syarat-syarat yang di perlukan itu tadi. Biasanya mulai buka jam 09.00 pagi.
- Kemudian langsung saja menuju sebuah loket di bagian kesehatan untuk melakukan tes kesehatan. Anda di sana akan di cek seperti tes mata, tensi darah, dan mengecek kesehatan lainnya.
- Lalu lanjut dengan mengurus Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) pada loket asuransi.
- Setelah kedua cara di atas sudah terpenuhi, maka lanjut dengan melakukan pendaftaran dan mengisi sebuah formulir.
- Jika formulir sudah terisi semua, maka serahkan formulir tersebut beserta persyaratan tadi kepada petugas. Lalu bayar biaya formulir itu tadi di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
- Jika dirasa formulir dan juga persyaratan kurang lengkap, maka petugas akan meminta melengkapinya kembali. Namun jika sudah lengkap semua, maka anda akan diberikan sebuah legitimasi untuk membuat SIM baru.
- Setelah itu datangi loket verifikasi SIM untuk mengambil data SIM sebelumnya. Pada proses ini tidak akan lama, hanya membutuhkan 5 sampai 10 menit saja.
- Jika sudah maka hanya tinggal melakukan sebuah pengambilan foto, sidik jari, serta konfirmasi data pribadi dengan data yang di berikan di awal, seperti nama, alamat agar tidak terjadi kesalahan pada saat pencetakan.
- Kemudian anda hanya perlu mengambil SIM tersebut dengan tanda bukti pengambilan SIM yang telah diberikan petugas. Pada langkah atau cara terakhir ini anda harus antri dan selalu tertib.
Biaya Pengurusan SIM Hilang
Sama seperti halnya perpanjang SIM dan cara membuat SIM C, A, dan jenis lainnya, pastinya mengurus SIM hilang akan di kenakan sebuah biaya. Besaran uang untuk mengurusnya sendiri terbilang tidak jauh berbeda dengan pembuatan SIM baru. Nah berikut besaran uang musti di keluarkan untuk mengurus SIM hilang.
Mengurus SIM A biasanya akan dikenakan biaya sebesar Rp 130.000, sedangkan mengurus SIM C sebesar Rp 125.000. Besaran tersebut sudah termasuk biaya pengganti kartu SIM baru, biaya cek kesehatan serta biaya asuransi jiwa.
SIM A | SIM C |
Biaya penggantian : Rp 80.000 | Biaya penggantian : Rp 75.000 |
Biaya Cek Kesehatan : Rp 20.000 | Biaya Cek Kesehatan : Rp 20.000 |
Biaya Asuransi Jiwa : Rp 30.000 | Biaya Asuransi Jiwa : Rp 30.000 |
Nah itu dia cara, syarat, dan juga biaya mengurus SIM hilang yang dapat otoflik.com sampaikan, semoga dapat bermanfaat dan berguna bagi semua yang membutuhkan. Sekedar catatan, jika sudah mendapatkan SIM baru sebaiknya simpanlah SIM di tempat aman, agar terhindar dari masalah serupa nantinya. Jika sampai hilang lagi, maka anda hanya perlu melakukan kembali cara-cara di atas untuk mengurusnya kembali.