Cara Mengurus STNK Hilang – STNK hilang memang menjadi momok yang cukup menakutkan untuk setiap pemilik kendaraan bermotor. Pasalnya STNK ini merupakan dokumen yang wajib ada dan menjadi bukti bahwa motor tersebut adalah milik kita. Kalau STNK hilang maka itu akan sangat merepotkan ditambah sangat bahaya sekali.
Pasalnay STNK yang hilang bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Alangkah baiknya kalian segera melakukan cara mengurus STNK hilang. Agar nantinya STNK yang lama tidak berlaku lagi karena sudah ada STNK yang baru.
Kalau tidak diurus secepatnya, maka kalau ada tilangan dari pihak Kepolisian. Kalian akan kena tilang dan motor akan disita. Ini artinya motor ataupun mobil kalian tidak bisa digunakan, selama STNK belum ada. Oleh sebab itu, segera lakukan pengurusan STNK hilang.
Untuk cara mengurus STNK hilang ini memang terlihat ribet dan lama. Karena ada beberapa syarat dan proses yang harus kalian lalui terlebih dahulu. Untuk lebih jelasnya mengenai cara mengurus STNK hilang untuk motor kredit, tanpa KTP ataupun BPKB silahkan simak informasi lengkapnya dibawah ini.
Cara Mengurus STNK Hilang Terbaru
Ada beberapa dokumen dan syarat yang perlu kalian lengkapi terlebih dahulu. Sebelum kalian pergi ke kantor Samsat terdekat untuk mengurus STNK hilang. Untuk syarat dan dokumen mengurus STNK hilang bisa kalian simak disini.
Syarat dan Dokumen
- Surat keterangan hilang STNK dari kantor polisi terdekat
- KTP asli dan Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Fotokopi STNK motor yang hilang jika ada
- Buku pemilik kendaraan bermotor atau BPKB
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- Surat keterangan dari Leasing
Biaya Mengurus STNK Hilang
- Untuk kendaraan roda 2, roda 3 atau angkutan umum dikenakan Rp 50.000 setiap penerbitan
- Kendaraan bermotor roda 4 ataupun lebih dikenakan biaya Rp 75.000 setiap penerbitan
- Pengesahan STNK biayanya gratis
Cara Mengurus STNK Hilang
1. Melakukan cek fisik kendaraan lalu fotocopy hasil tes fisik kendaraan
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Mengurus cek blokir
4. Mengurus STNK baru di Loket BBN II di kantor Samsat
5. Membayar pajak kendaraan jika sebelumnya pajak kendaraan tersebut belum dibayar
6. Menyerahkan uang untuk biaya pembuatan STNK baru
7. Mengambil STNK dan SKPD atau Surat Ketetapan Pajak Daerah
Cara Mengurus STNK Hilang Motor Kredit
Untuk mengurus STNK hilang motor kredit sebenarnya sangatlah mudah dan hampir sama dengan yang diatas. Hanya saja prosesnya memang lebih lama. Karena kalian harus melakukan konfirmasi dulu ke pihak dealer dan leasing motor kredit kalian. Nantinya kalian akan dibantu langsung oleh pihak leasing untuk mengurus pembuatan STNK yang baru.
Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa KTP
Kalau mengurus STNK hilang yang tanpa KTP terbilang sangat susah. Dan solusinya mencari KTP pemilik kendaraan tersebut. Karena persyaratan membawa KTP pemilik sudah mutlak alias wajib dibawa ketika melakukan proses pembuatan STNK baru yang hilang.
Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BKPB
Buat yang motornya belum keluar BPKB namun STNK hilang. Maka kalian bisa meminta fotokopi BPKB ataupun surat pengantar dari dealer ataupun leasing kalian. Setelah mendapatkannya, maka kalian tinggal melakukan cara mengurus STNK hilang yang kami beritahukan sebelumnya.
Saran kami gunakankan cara yang resmi jangan lewat perantara. Lebih baik datangi langsung kantor Samsat terdekat dan ke Dealer ataupun Leasing. Jika bingung maka tanyakan saja persoalan STNK hilang ke pegawai Samsat yang sedang berdinas di kantor Samsat. Karena pasti kalian akan dibantu sampai selesai tanpa biaya tambahan.