Cara Perpanjang SIM Lewat HP – Memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM bagi setiap pengguna jalan raya ketika mengendarai kendaraan bermotor baik sepeda motor atau mobil, merupakan sebuah kewajiban. Bila tidak, maka penegakan hukum dalam bentuk tilang akan diberlakukan sesuai dengan peraturan lalu lintas di Indonesia.
Untuk dapat memiliki SIM, setiap pengguna setidaknya harus sudah memiliki umur cukup yakni minimal 17 tahun / sudah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk). Dengan begitu pengajuan pembuatan SIM dapat dilakukan. Memiliki SIM sebagai salah satu syarat mengendarai motor atau mobil di jalan memang sudah menjadi peraturan sejak dulu.
Dimana ketika sudah memiliki SIM, nantinya setiap pemilik wajib & harus memperbarui masa berlaku SIM setiap 5 tahun sekali. Jika dulu perpanjang SIM dapat dilakukan hanya dengan mendatangi kantor Satpas setempat atau memanfaatkan layanan SIM keliling.
Namun sepertinya dalam waktu dekat ini, perpanjang SIM dapat dilakukan lewat HP secara online dengan memanfaatkan aplikasi mobile di Android ataupun iOS. Hal ini diketahui karena Korps Lalu Lintas Polri dikabarkan sedang menyiapkan aplikasi khusus berbasis mobile untuk keperluan pelayanan SIM yang santer diberitakan akan dirilis pada 12 April 2021 mendatang.
Meski belum dirilis secara resmi, namun dari beberapa informasi yang ada. Diketahui bahwa aplikasi perpanjang SIM lewat HP ini akan punya nama SINAR / SIM Nasional Presisi. Lebih menariknya, tidak hanya bisa dipakai untuk perpanjang SIM, namun juga bisa dipakai untuk pembuatan SIM baru.
Golongan SIM Dapat Diperpanjang Lewat HP
Lantas bagaimana cara perpanjang SIM lewat HP ketika memanfaatkan SINAR?. Dan apakah semua jenis atau golongan SIM bisa diperpanjang masa berlakunya secara online lewat HP pakai aplikasi SIM Nasional Presisi?.
Menjawab pertanyaan tersebut, disini akan otoflik.com jelaskan lebih dulu jenis golongan SIM yang bisa diperpanjang lewat aplikasi SIM Nasional Presisi. Jadi silahkan simak dan pahami yah detail informasi berikut ini.
Meski digembor-gembor akan menjadi inovasi cukup membantu masyarakat dalam permohonan perpanjang SIM secara online. Nyatanya hanya Golongan SIM A (kendaraan roda empat) dan SIM C (Motor) saja yang memungkinkan para pemilik dapat memperpanjang SIM lewat HP tanpa perlu mendatangi kantor Satpas.
Sementara itu untuk golongan SIM lain seperti B, B1 B2, B1 Umum dan B2 Umum sepertinya masih akan tetap mengharuskan para pemilik untuk tetap datang ke kantor Satpas. Namun ini masih menjadi pertanyaan karena memang belum ada informasi lebih lanjut. Jadi nanti akan otoflik update perihal kejelasan terkait hal tersebut.
Ketentuan Perpanjang SIM Lewat HP
Lanjut ke poin berikutnya yakni tentang ketentuan cara perpanjang SIM lewat HP memakai SINAR. Sebenarnya ketentuan diberlakukan Korps Lalu Lintas Polri tidak jauh berbeda dengan ketentuan perpanjang SIM pada umumnya. Hanya saja ada imbuhan beberapa poin penting seperti berikut ini.
- Setiap pengajuan permohonan perpanjang SIM lewat HP harus menggunakan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
- Para pemohon SIM C dan SIM A tidak perlu mendatangi kantor Satpas.
- SIM A atau C baru sudah diperpanjang akan dikirim melalui jasa pengiriman dari pihak Korps Lalu Lintas Polri.
- Para pemilik SIM A dan C harus membayar biaya perpanjang & biaya pengiriman.
Syarat Perpanjang SIM Lewat HP
Setelah mengetahui beberapa ketentuan cara perpanjang SIM lewat HP secara online seperti diatas sudah otoflik.com jelaskan. Hal berikutnya harus kalian pahami saat ingin melakukan permohonan perpanjang SIM adalah persyaratan.
Dari data yang sudah otoflik kumpulkan, secara garis besar persyaratan perpanjang SIM lewat HP tidak jauh berbeda dengan SYARAT PERPANJANG SIM pada umumnya. Dimana nantinya setiap pemohon harus melengkapi beberapa data berikut ini.
- Mendownload & menginstal SINAR di HP android atau iPhone.
- Melakukan registrasi menggunakan nomor HP.
- Melengkapi berkas dokumen seperti NIK, KTP, SIM (lama) dan Foto Selfie.
- Melengkapi berkas pemeriksaan kesehatan & psikologi.
- Mengunggah foto tanda tangan di atas kertas putih.
- Mengunggah bukti pembayaran.
Itulah beberapa syarat cara perpanjang SIM lewat HP secara online memakai aplikasi SINAR yang akan segera dirilis dalam waktu dekat. Jadi buat flikermania yang ingin melakukan pengajuan perpanjangan SIM lewat HP, silahkan siapkan lebih dulu persyaratan di atas.
Cara Perpanjang SIM Lewat HP
Apabila sudah paham dan jelas dengan ketentuan, serta syarat perpanjang SIM lewat HP seperti di atas sudah otoflik.com sampaikan. Akhirnya sampai juga pada poin utama pembahasan kita kali ini.
Dimana sesuai judul di atas, kita akan membahas langkah serta cara perpanjang SIM lewat HP dengan aplikasi SIM Nasional Presisi. Jadi buat kalian yang ingin mengetahui cara caranya, silahkan simak selengkapnya dibawah ini.
- Langkah pertama pastinya silahkan download SINAR di Play Store (https://play.google.com/store/apps/details?id=id.qoin.korlantas.user) atau App Store sesuai dengan tipe HP digunakan.
- Setelah selesai di download serta di instal, lanjut membuka aplikasi tersebut.
- Jika sudah, lakukan verifikasi Nomor HP menggunakan kode OTP yang dikirim.
- Apabila sudah, lakukan registrasi beberapa data diminta mulai dari memasukan NIK, Nomor SIM lama, Foto KTP, Foto SIM serta Foto Selfie.
- Kemudian lanjutkan melakukan verifikasi NIK serta SIM pada halaman disediakan.
- Sampai disini kalian diminta untuk memilih jenis serta golongan SIM serta lokasi Satpas.
- Lanjutkan untuk melakukan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan serta psikologi pada halaman disediakan.
- Masukan nomor rekening bank untuk pengembalian atau pembatalan biaya apabila pengajuan ditolak.
- Apabila sudah, silahkan pilih metode pembayaran tersedia.
- Lakukan pembayaran sesuai metode terpipilih serta total biaya tertera. Total biaya merupakan biaya perpanjang serta biaya kirim.
- Proses pencetakan SIM baru pun akan dilakukan pihak kepolisian.
- Setelah itu, proses pengiriman pun akan dilakukan oleh kepolisian.
- Tunggu hingga SIM sampai ke rumah,
Biaya Perpanjang SIM Lewat HP
Bicara mengenai biaya perpanjang SIM secara online lewat aplikasi SINAR. Kemungkinan besar tidak ada bedanya dengan BIAYA PERPANJANG SIM yang sebelumnya pernah otoflik.com sampaikan. Dimana mengacu biaya perpanjang SIM terbaru, maka berikut adalah biaya harus kalian tanggung.
Golongan SIM | Biaya Perpanjang |
SIM A | Rp 80.000 |
SIM B1 | Rp 80.000 |
SIM B2 | Rp 80.000 |
SIM C | Rp 75.000 |
SIM C1 | Rp 75.000 |
SIM C2 | Rp 75.000 |
SIM D | Rp 30.000 |
SIM D khusus D1 | Rp 30.000 |
SIM Internasional | Rp 225.000 |
Namun biaya diatas belum termasuk biaya pengiriman, jadi total harus dibayar ketika melakukan perpanjang SIM lewat HP melalui SINAR akan ditambah dengan biaya pengiriman.
Akhir Kata
Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa proses serta cara perpanjang SIM lewat HP menggunakan SINAR akan dapat membantu para pemilik SIM A dan C. Karena para pemilik SIM tersebut tidak perlu mendatangi Satpas setempat untuk mengambil SIM baru yang sudah diperbarui masa aktifnya.
Kiranya sekian informasi yang dapat otoflik.com sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga apa yang sudah kami rangkum serta jelaskan diatas bisa membantu dan bermanfaat.