Cek Pajak Kendaraan Jatim – Sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki kendaraan untuk membayar pajak kendaraan mereka. Karena dengan membayar pajak kendaraan, maka masyarakat secara langsung membantu pemerintah dalam pembangunan infrastruktur daerah di Indonesia. Selain itu dengan membayar pajak kendaraan maka kendaraan mereka sudah mengikuti peraturan yang berlaku.
Membayar pajak kendaraan untuk wilayah Jatim atau Jawa Timur sekarang sangat mudah sekali. Pasalnya masyarakat Jatim bisa membayar lewat online tidak perlu datang ke kantor Samsat terdekat. Selain bisa membayar pajak kendaraan secara online, warga Jawa Timur juga bisa melakukan cek pajak kendaraan Jatim lewat online, sms, dan aplikasi Android.
Sehingga sekarang masyarakat lebih dimudahkan dari segi membayar dan cek pajak kendaraan. Jadi tidak ada alasan lagi seperti tidak ada waktu, lupa tagihan pajak kendaraan ataupun malas untuk datang ke kantor Samsat. Karena sekarang semuanya dilakukan secara online lewat Hp Android ataupun iPhone.
Perlu diketahui juga bahwa cek pajak kendaraan Jatim ini berlaku untuk semua kota yang berada di provinsi Jawa Timur. Baik itu Surabaya, Banyuwangi, Blitar atau kota di Jawa Timur lainnya. Untuk lebih jelasnya mengenai cara mengecek pajak kendaraan Jatim lewat SMS, Aplikasi dan Online silahkan kalian simak informasi lengkapnya dibawah ini.
Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim SMS, Online dan Aplikasi
Disini kami akan memberitahukan cara mengecek tagihan pajak Kendaraan Jatim untuk masyarakat Jawa Timur. Jika kalian memiliki laptop ataupun komputer maka kami sarankan lewat website online resmi Samsat Jatimprov. Akan tetapi jika memiliki Hp Android maka bisa memilih lewat aplikasi. Kalaupun tidak ada Hp Android ataupun Laptop, hanya Hp jadul biasa bisa menggunakan SMS.
Cek Pajak Kendaraan Jatim Lewat SMS
- Pastikan nomor yang digunakan sudah terisi pulsa
- Kemudian pergi ke menu “SMS”
- Lalu ketikkan format SMS : JATIM<spasi>Plat Nomor Kendaraan Kalian
- Setelah itu kirimkan SMS tersebut ke nomor 7070
- Nantinya kalian akan menerima SMS balasan berupa tagihan pajak kendaraan Jatim kalian.
Cek Pajak Kendaraan Jatim Lewat Website Online
- Silahkan kalian kunjungi website https://esamsat.jatimprov.go.id/
- Lalu pilih kota kendaraan kalian lalu wilayah Samsat
- Dilanjutkan dengan memasukkan nomor plat kendaraan Jatim
- Setelah itu masukkan kode captcha yang muncul
- Jika sudah baru klik menu “Cari”
- Nantinya kalian akan dibawa ke halaman yang berisikan tagihan pajak kendaraan.
Cek Pajak Kendaraan Jatim Lewat Aplikasi Android
- Silahkan buka Google Play Store lalu masukkan kata kunci “E-Smart SAMSAT JATIM”
- Nantinya akan muncul aplikasi ini https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.ditlantasjatim.e_smartsamsat&hl=in
- Setelah itu instal aplikasi tersebut di Hp Android kalian
- Kemudian buka aplikasi dan pilih menu “BESARAN PAJAK”
- Lalu pilihlah “Cek Kendaraan Baru”
- Masukkan nomor polisi kendaraan kalian
- Lalu klik “Cari” dan nantinya kalian akan melihat informasi jumlah pajak kendaraan kalian.
Itulah cara cek pajak kendaraan Jatim terbaru yang bisa kalian gunakan saat ini. Jika kalian sedang mengalami masalah soal STNK hilang maka bisa membaca informasi kami sebelumnya yaitu cara mengurus STNK hilang. Perlu diketahui bahwa informasi diatas sewaktu-waktu bisa berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Jika kalian mencoba semua cara diatas namun tidak berhasil ataupun tidak muncul data pajak kendaraan. Maka silahkan kunjungi kantor Samsat Jatim terdekat. Lalu tanyakan apakah sekarang ini masih bisa mengecek pajak kendaraan Jatim secara online atau tidak. Jika masih tanyakan nama aplikasi, alamat website ataupun format SMS dan nomor teleponnya.