Contoh Plat Ganjil Genap : Peraturan, Rute, Sanksi & Jam Operasi

Contoh Plat Ganjil Genap – Menjadi ibu kota Indonesia, kita semua tahu bahwa Jakarta merupakan daerah yang memiliki penduduk cukup banyak dengan tingkat lalu lintas yang begitu padat. Bahkan hampir setiap jalanan di Jakarta hampir tidak pernah ada sepinya. Dan bagi sebagian besar orang di Jakarta, kemacetan lalu lintas mungkin sudah menjadi hal biasa.

Bahkan untuk mengatasi dan mengantisipasi hal tersebut, PemProv DKI Jakarta telah banyak membangun infrastruktur jalan serta membuat peraturan-peraturan baru. Dan dari banyaknya peraturan yang ada, kita tahu bahwa di Jakarta terdapat sistem ganjil genap untuk kendaraan yang diberlakukan untuk beberapa ruas jalan.

Dibuatnya peraturan sistem plat ganjil genap sendiri diharpkan akan menjadi pengendali lalu lintas serta merupakan kebijakan transisi sebelum penerapan atau umplementasi sistem jalam berbayar elektronik atau ERP (Electronic Road Pricing). Selain tujuan tersebut, tentu saja sistem ini akan dapat membuat jalanan di Jakarta tidak lagi macet.

Selain itu diterapkannya sistem ganjil genap untuk beberapa ruas jalan di Jakarta juga telah melalui beberapa kajian termasuk pertimbangan jumlah kendaraan dengan plat ganjil genap yang di ketahui hampir seimbang dengan perbadingan sekitar 50.05 persen berbading 49.95 persen.

Contoh Plat Ganjil Genap Kendaraan

Contoh Plat Ganjil Genap Kendaraan

Namun meski peraturan ini sudah dibuat dan diberlakukan sejak 2016 lalu, masih banyak orang yang bertanya apa yang dimksud dengan sistem ganjil genap, bagaimana cara menentukan plat ganjil genap dan contoh plat ganjil genap. Untuk itu pada kesempatan ini otoflik.com akan menjelaskannya secara rinci dibawah ini.

Apa itu Sistem Plat Ganjil Genap ?

Sistem plat kendaraan gajil genap merupakan sistem yang diberlakukan di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta sebagai sarana pembatasan kendaraan untuk melalui atau melintasi ruas jalan tertentu dengan syarat kendaraan yang memiliki plat nomor genap hanya akan bisa melalui ruas jalan tertentu di tanggal genap serta sebaliknya.

Cara Menentukan Plat Ganjil Genap

Untuk menentukan plat kendaraan masuk dalam kategori ganjil atau genap sebenarnya juga cukup mudah. Karena dari sosialisasi yang diberikan penentuan plat nomor ganjil genap hanya dilihat dari angka terakhir plat nomor. Sementara untuk angka (0) dianggap genap. Dengan begitu 0,2,4,6 dan seterusnya masuk kategori genap dan 1,3,5,7 dan seterusnya masuk kategori ganjil.

Contoh Plat Ganjil Genap Kendaraan

Setelah mengetahui penjelasan yang otoflik.com sampaikan diatas, untuk lebih memperjelas maksud pembagian plat ganjil genap tersebut, berikut ini kami berikan beberapa contoh plat ganjil genap sebuah kendaraan.

1. Contoh Plat Kendaraan Genap

Contoh Plat Kendaraan Genap JakartaContoh Plat Mobil Genap

2. Contoh Plat Kendaraan Ganjil

Contoh Plat Ganjil Kendaraan Jakarta Contoh Plat Mobil Ganjil

Nah itulah beberapa contoh plat kendaraan Ganjil dan Genap yang bisa kalian pahami, pada contoh diatas, bisa dilihat disetiap angka terakhir yang masuk kategori genap dimulai dari 0, 2, dan seterusnya. Sementara untuk contoh plat ganjil dimulai dari akhiran plat nomor 1, 3, dan seterusnya.

Peraturan dan Jam Operasi Sistem Ganjil Genap

Peraturan dan Jam Operasi Sistem Ganjil Genap

Memasuki bulan Agustus 2020 ini, peraturan ganjil genap di DKI Jakarta masih tetap diterapkan untuk mengurangi kemacetan yang terjadi diberbagai ruas jalan. Bahkan sistem plat ganjil genap ini justru diperluas agar sistem ini bisa bekerja dengan maksimal.

Adapun peraturan terbaru terkait sistem ganjil genap yang di berlakukan di DKI Jakarta ini akan berlaku setiap hari Senin sampai dengan Jumat dan tidak berlaku pada hari libur nasional. Dimana jam operasi sistem ganjil genap Jakata ditahun 2020 ini dimulai pukul 06.00 – 10.00 WIB dan dan pada pukul 16.00 – 21.00 WIB.

Rute dan Jalur Ganjil Genap Jakarta Terbaru

Rute dan Jalur Ganjil Genap Jakarta Terbaru

Nah setelah mengetahui tentang cara menentukan dan contoh plat ganjil genap serta perluasan jalur dan peraturan terbaru yang berlaku. Kalian yang berdomisili di daerah Jakarta tentu harus tahu rute dan jalur ganjil genap terbaru yang ada di DKI Jakarta.

Setidaknya terdapat 25 jalur ganjil genap baru setelah mendapatkan perluasan per tanggal 9 September 2019 lalu. Dimana saja itu? Berikut adalah daftar ruas dan rute jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta.

NoRuas dan Rute Jalan Ganjil Genap Terbaru
1Jl. Medan Merdeka Barat
2Jl. M.H. Thamrin
3Jl. Jenderal Sudirman
4Sebagian Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun)
5Jl. Gatot Subroto
6Jl. Jenderal M.T. Haryono
7Jl. Jenderal D.I. Panjaitan
8Jl. Jenderal Ahmad Yani
9Jl. H.R. Rasuna Said.
10Jl. Pintu Besar Selatan
11Jl. Gajah Mada
12Jl. Hayam Wuruk
13Jl. Majapahit
14Jl. Panglima Polim
15Jl. Sisingamangaraja
16Jl. RS Fatmawati (dari simpang Jl. Ketimun 1 sampai simpang Jl. TB Simatupang)
17Jl. Balikpapan
18Jl. Suryopranoto
19Jl. Kyai Caringin
20Jl. Tomang Raya
21Jl. Pramuka
22Jl. Salemba Raya
23Jl. Kramat Raya
24Jl. Senen Raya
25Jl. Gunung Sahari

Sanksi Pelanggar Peraturan Ganjil Genap

Seperti halnya peraturan saat kalian ingin melakukan perpanjang SIM ataupun yang lainnya, tentu saja peraturan sistem ganjil genap ini dibuat untuk terus dipathui para pengguna jalan terutama di daerah Jakarta. Pasalnya peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk memperlancar jalanan di wilayah tersebut.

Dan bagi siapapun yang melanggar peraturan sistem ganjil genap ini, tentu akan mendapat sanksi. Yang diman sanksi ini  juga telah diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernus (Pergub) DKI Jakarta. Dalam pemberian sanksi ganjil genap Jakarta dibedakan menjadi beberapa bagian yaitu :

1. Sanksi Slip Biru

Sanksi Slip Biru

Dari peraturan yang berlaku, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tertangkap melanggap peraturan ganjil genap Jakarta dibebaskan untuk bisa memilih jenis slip sanksi. Jika memilih sanksi slip biru, maka setiap pengendara tidak perlu mengikuti sidang.

Hanya saja harus membayar denda berupa uang dengan total maksimal sekitar Rp 500.000 ribu rupiah. Dimana denda sanksi ganjil genap slip biru ini dapat kalian bayarkan dengan cara datang ke bank BRI yang telah di tunjuk atau di informasikan oleh petugas untuk membayar denda tersebut dengan cara transfer.

2. Sanksi Slip Merah

Sanksi Slip Merah

Sementara bagi pelanggar peraturan ganjil genap Jakarta yang memilih slip merah mau tidak mau harus mengikuti sidang yang sudah di tentukan lewat surat tilang yang diberikan oleh petugas. Dengan begitu ketika pengendara yang tertangkap melakukan pelanggaran akan dapat mengajukan banding didepan hakim persidangan.

Sebagai tambahan informasi, sanksi peraturan ganjil genap tersebut sudah diberlakukan sejak 1 Agustus 2018 lalu. Dan juga perlu flikermania ketahui, bahwasannya disetiap ruas jalur yang termasuk dalam perluasan sistem ganjil genap diatas akan selalu di jaga oleh puluhan hingga belasan polisi. Maka dari itu patuhilah peraturan tersebut agar tidak terkena sanksi.

Jenis Kendaraan Bebas Ganjil Genap

Jenis Kendaraan Bebas Ganjil Genap

Seperti yang sudah kami jelaskan diatas, sistem ganjil genap ini diberlakukan untuk membatasi jumlah kendaraan terutama jenis mobil pribadi yang begitu banyak di Jakarta. Jadi, masih ada beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari peraturan ganjil genap ini. Apa saja jenis kendaraan tersebut ?

NoJenis Kendaraan Bebas Peraturan Ganjil Genap Jakarta
1Kendaraan ambulans
2Kendaraan pemadam kebakaran
3Sepeda motor
4Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
6Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
7Kendaraan khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan
9Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
10Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawasan dari Polri
11Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
12Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan Polri
13PolriKendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia (Presiden, Wakil Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksaan Keuangan)

Itulah beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari peraturan sistem plat ganjil genap Jakarta. Dapat dilihat, bahwa kendaraan jenis sepeda motor juga termasuk kedalam kendaraan yang dibebaskan. Dengan begitu kalian masih bisa melintasi rute dan jalan-jalan yang kami sebutkan diatas tanpa perlu memilirkan plat ganjil atau genap.

Bagaimana apakah sudah paham apa yang dimaksud dengan sistem ganjil genap kendaraan di Jakarta setelah melihat penjelasan serta contoh plat ganjil genap diatas ? tentu saja harapan otoflik.com dengan adanya artikel ini kalian yang berdomisili di DKI Jakarta agar lebih taat serta mematuhi peraturan tersebut agar tidak terkena denda atau sanksi.