Denda Telat Bayar Pajak Motor – Memiliki kendaraan bermotor baik itu mobil ataupun sepeda motor sudah mengharuskan kita untuk taat membayar pajak setiap tahunnya. Apakah flikermania semuanya sudha membayar pajak kendaraan tahun ini? Jika belum pastikan anda membayarnya sebelum terlambat karena jika anda membayar pajak kendaraan telat maka mau tidak mau anda juga harus membayar denda yang telah di tentukan.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, apabila selama 2 tahun anda lupa membayar denda telah bayar pajak motor maka secara otomatis semua data motor yang anda miliki akan dihapus dari daftar indentifikasi dan registrasi kempemiliki sepeda motor. Hal tersebut tentu saja akan membuat motor kita sudah tidak layak pakai di jalanan kota karena tentu saja akan ada pelanggaran yang ditanggung pengguna ketika sedang ada operasian dari polisi.
Maka dari itu bagi anda yang tidak ingin mendapatkan masalah saat bepergian di jalanan perkotaan yagn sering ada razia polisi sebaiknya bayarlah pajak motor atau mobil anda tepat sesuai dengan tanggal yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apabila anda tidak ingin mendapatkan denda telat bayar pajak motor. Jika terlanjur mendapatkannya, tentu saja anda harus mengeluarkan uang lebih saat membayar pajak motor anda.
Lalu berapa sih besarnya biaya denda telah bayar pajak motor itu? sebenarnya dari pihak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat juga telah menginformasikannya secara jelas. Dimana denda yang akan di kenakan pada setiap pemilik kendaraan sepeda motor yang telat bayar pajak motor berbeda-beda sesuai dengan tarif pembayaran pajak yang berlaku untuk motor yang anda miliki. Untuk mengetahuinya simak penjelasannya secara detail berikut ini.
Biaya Denda Telat Bayar Pajak Motor
Namun sebelum mengetahui berapa denda telat bayar pajak motor yang anda miliki ada baiknya kita juga perlu mengetaui tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk motor yang kita miliki. Adapun tarif PKB yang harus kita bayar ditentukan berdasarkan jenis, umur motor dan juga kememilikannya. Untuk lebih jelasnya berikut adalah Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus anda ketahui.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Tarif pajak motor pribadi sebesar 2% dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor pertama
- Tarif pajak motor pribadi sebesar 2,5% dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor kedua
- Berikut seterusnya akan meningkat sebesar 0,5% untuk setiap penambahan kendaraan bermotor
- Tarif pajak motor pemerintah pusat atau daerah yaitu sebesar 0.5%
- Tarif pajak motor untuk Badan (perusahaan) yakni sebesar 2%
- Tarif pajak motor alat berat yakni 0.20%
Setelah anda mengetahui berapa besaran tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maka berikut adalah cara mengetahui biaya denda telat bayar pajak motor terbarunya.
Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Keterlambatan pembayaran pajak motor memang menjadi hal yang sangat wajar karena kita mungkin selalu di sibukan dengan kegiatan sehari-hari. Maka dari itu tidak heran apabila kita juga sering menjumpai banyak orang di kantor Samsat setempat yang sedang membayar denda pajak motor ataupun mobil yang mereka miliki. Namun jika kita lebih teliti seperti diatas kami sampaikan tentunya kita akan mengetahui waktu pembayaran pajak motor sesuai yang tertulis di STNK.
Jika sebelum jatuh tanggal pembayaran pajak motor tentunya kita tidak diharuskan membayar denda telat pajak motor melainkan hanya membayar Pajak Kendaraan Motor (PKB) dan juga sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan atau (SWDKLLJ). Sebagai contoh, anda memiliki sebuah motor matic Yamaha Nmax tahun keluaran 2016 dengan PKB sebesar Rp 274.000 dan biaya SWDKLL sebesar Rp 35.000 dengan total yang harus dibayar yakni sebesar Rp 309.000.
Lalu bagaimana jika kita telat membayar denda pajak motor tersebut? sebenarnya cara menghitungnya tetaplah sama seperti diatas kami sampaikan karena pemerintah pusat telah memberikan toleransi 1 hari kepada pemilik kendaraan. Namun jika lebih dari 2 hari maka anda akan mendapatkan denda yang harus di bayar karena dianggap telat dalam membayar pajak yang nantinya secara otomatis akan di tambahkan sebesar Rp 32.000 untuk motor dan Rp 100.000 untuk mobil.
Dan berikut adalah cara menghitung biaya denda telat bayar pajak motor yang harus anda ketahui agar kedepannya anda tidak lagi kebingungan ketika mau membayar pajak motor dan sudah melebihi dari jatuh tempo pembayarannya.
- Telat bayar pajak motor 1 bulan : PKB x 25% x 1/12 + denda SWDKLLJ
- Telat bayar pajak motor 2 bulan : PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Telat bayar pajak motor 3 bulan : PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Telat bayar pajak motor 6 bulan : PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Telat bayar pajak motor 1 tahun : PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Telat bayar pajak motor 2 tahun : 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Telat bayar pajak motor 4 tahun : 4 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Sebagai contoh kita kasuskan pada motor matic Yamaha Nmax keluaran tahun 2016 diatas, maka denda telat bayar pajak motor yang harus di tanggung pemiliknya adalah:
(PKB x 25%) x 3/12 + denda SWDKLLJ
(Rp 274.000 x 25%) x 3/12 + Rp 32.000
(Rp 68.500 x 3/12) + Rp 32.000
Rp 17.125 + Rp 32.000
Rp 49.125 dengan pembulatan denda sebesar Rp 49.200
Sementara total yang harus di bayarkan pemilik kendaraan Yamaha Nmax tahun pembuatan 2016 diatas adalah
PKB + SWDKLLJ + Denda
Rp 274.000 + Rp 32.000 + Rp 49.200 = Rp 355.200
Nah itulah bagaimana cara menghitung biaya denda telat bayar pajak motor yang bisa and alakukan sendiri dirumah dengan menggunakan rumus diatas. Jangan lupa juga untuk menyimak artikel menarik kami lainnya seputar Syarat Balik Nama Motor yang sebelumnya sudah kami bagikan. Semoga bisa bermanfaat.