Denda Tilang Elektronik – Kabar penerapan sistem tilang elektronik di beberapa titik wilayah Indonesia sepertinya akan segera di realisasikan. Bahkan saat ini sudah ada beberapa wilayah di Indonesia yang telah melengkapi sarana dan prasarana tersebut.
Pemberlakukan sistem tilang elektronik ini dianggap cukup membantu petugas dalam mengantisipasi para pengguna jalan yang tidak mengikuti peraturan. Selain itu juga memungkinkan tidak adanya kemacetan ditengah jalan akhibat operasi pelanggaran.
Dengan diterapkannya aturan lalu lintas berbasis elektronik atau bisa juga disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Nantinya akan menggunakan mekanisme pencatatan pelanggaran dan pengiriman surat tilang langsung ke alamat rumah.
Sehingga penahanan SIM dan STNK kendaraan tidak akan lagi diberlakukan. Melainkan denda atau sanksi yang akan diberikan justru bisa dibilang lebih fatal, karena pemblokiran STNK langsung di lakukan apabila hal tersebut tidak dihiraukan oleh para pengguna jalan.
Tegasnya pemberlakukan sanski tersebut diharapkan dapat membuat setiap pengendara bisa jera dan tidak lagi mengulangi pelanggaran lalu lintas. Adapun dalam pemberlakukan ini, setidaknya ada beberapa jenis pelanggaran serta denda tilang elktornik yang harus mulai kita pahami.
Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik
Adapun beberapa jenis pelanggaran tersebut akan berbeda untuk setiap tipe kendaraan baik motor ataupun mobil. Namun ada juga bebrapa pelanggaran yang memiliki sifat merata. Beberapa jenis pelanggaran saat sistem tilang elektronik ini diberlakukan tersebut antara lain.
- Tidak menggunakan helm dengan label SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Tidak memakai sabuk pengaman saat mengendari mobil apapun jenisnya.
- Berkendara sambil memainkan atau bermain HP.
- Melanggar rambu-rambu lalu lintas dan juga marka jalan.
- Menerobos lampu merah.
Seperti kami singgung sebelumnya, ada beebrapa jenis pelanggaran yang bersifat merata. Artinya bisa berlaku untuk kendaraan roda dua ataupun roda empat.
Jenis pelanggaran yang berlaku merata tersebut termasuk memainkan HP saat berkendara, melanggar rambu dan marka jalan, serta menerobos lampu merah. Selain akan dikirim surat pelanggaran, kalian juga diharuskan membayar denda.
Denda Tilang Elektronik Motor Mobil
Besaran denda tilang elektronik tetap mengikuti peraturan pemerintah yang sudah tertuang di dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 yang berkaitkan dengan lalu lintas dan angkutan Jalan.
Dalam peraturan tersebut, semua jenis pelanggaran memiliki besaran nilai denda berbeda-beda. Misalnya saja ketika menggunakan motor tidak mengenakan Helm berlabel SNI.
Maka sanksi pidana yang akan didapat yakni kurungan paling lama 3 bulan atau membayar denda sebesar Rp 250 ribu rupiah. Selain denda tersebut, ada beberapa jenis denda lain yang harus kalian ketahui. Diantaranya meliputi:
Jenis Pelanggaran | Denda Tilang Elekronik |
Tak mengenakan Helm SNI | Rp 250.000 |
Tak memakai sabuk pengaman | Rp 250.000 |
Bermain HP saat berkendara | Rp 750.000 |
Menerobos lampu merah | Rp 500.000 |
Melanggar rambu-rambu | Rp 500.000 |
Melanggar marka jalan | Rp 500.000 |
Surat Tilang Elektronik
Beberapa kali otoflik.com singgung, saat penerapan tilang elektronik mulai kembali diberlakukan, nantinya para pelanggar akan mendapatkan sebuah surat pelanggaran yang akan langsung dikirim ke alamat rumah.
Dimana dalam surat keterangan tilang elektronik tersebut, terdapat beberapa informasi penting untuk kalian pahami. Karena semua bentuk pelanggaran akan dijelaskan, adapun beberapa detail surat tilang tersebut melipui:
- Penyertaan foto bukti pelanggaran
- Jenis pasal yang dilanggar oleh pengendara mobil atau motor.
- Tanggal waktu konfirmasi
- Tenggang waktu konfirmasi
- Link serta kode referensi pelanggaran yang digunakan untuk bayar denda tilang
- Serta lokasi dan waktu pelanggaran tersebut dilakukan.
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Itulah beberapa info terkait surat tilang elektronik serta daftar denda tilang elektronik yang akan segera diberlakukan kepolisian Indonesia untuk menegakan peraturan tata-tertib berlalu lintas.
Adapun saat terekam tilang elektronik, setiap pelanggar diharuskan segera membayar besaran denda sesuai dengan data diatas. Jika tidak seperti disinggung diawal, pemblokiran STNK akan bisa dilakukan.
Nah untuk membayar denda tilang elektronik sendiri bisa dilakukan dengan memanfaatkan layanan mesin ATM BRI atau BCA dan bebrapa lembaga bank yang sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian.
Nah untuk contoh cara bayar denda tilang elektronik dibawah ini, otoflik coba gunakan metode lewat mesin ATM BRI. Jadi simak baik-baik panduan cara dan langkah-langkahnya.
Masukan Kartu ATM
Silahkan masukan kartu ATM ke mesin ATM dengan posisi benar.
Pilih Bahasa Indonesia
Lalu pilih bahasa Indonesia agar porses pembayaran denda dapat dilakukan dengan cepat.
Masukan PIN
Disini silahkan masukan 6 digit PIN ATM dengan benar.
Pilih Menu Lainnya
Pada halaman utama pilih menu lainnya dibagian pojok kanan bawah.
Pilih Pembayaran/Pembelian
Kemudian tap menu pembayaran atau pembelian pada menu lainnya tersebut.
Pilih Pembayaran/Pembelian Lain
Lanjutkan dengan memilih menu Pembayaran Lain.
Pilih Briva
Disini silahkan pilih Briva, karena sistem pembayaran denda e-Tilang ini menggunakan bank BRI sebagai penerimanya.
Masukan Kode Referensi Tilang
Sampai disini, silahkan masukan kode referensi nomor VA atau Virtual Account yang kalian dapatkan di dalam lembar surat tilang elektronik.
Konfirmasi Pembayaran
Konfirmasi pembayaran, pastikan semua data yang tampil seperti nama, keterangan, dan jumlah yang harus dibayar sesuai. Jika sesuai tap menu Lanjut.
Pilih Rekening Tabungan
Untuk pengguna BRI, tahap terakhir untuk bayar denda tilang elektronik ini silahkan pilih layanan Rekening Tabungan. Setelah itu tunggu hingga struk pembayaran keluar dari mesin ATM.
Akhir Kata
Seperti itu kiranya cara bayar denda tilang elektronik lewat ATM BRI yang dapat otoflik.com contohkan. Untuk pengguna bank lain, sepertinya tidak jauh berbeda, hanya perlu menyesuaikan saja menu-menunya dengan mesin ATM.
Bagaimana apakah sudah paham dan jelas dengan sistem denda tilang elektronik dan juga jenis pelanggaran tilang elektronik untuk motor dan mobil? Silahkan pahami benar-benar jenis pelanggaran serta besaran denda tilang tersebut agar kalian selalu waspada saat berkendara di jalan raya.