Golongan SIM C – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi telah merilis sebuah peraturan baru terkait penerbitan serta penandaan SIM (Surat Izin Mengemudi). Peraturan tersebut tertuang dan tertulis pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Dimana dalam peraturan baru terkait penerbitan SIM tersebut, tercantum bahwa sejak diterbitkannya peraturan tersebut saat ini SIM C atau sim khusus untuk sepeda motor tak lagi memiliki satu jenis atau golongan. Melainkan saat ini SIM C terbagi ke dalam 3 jenis.
Pembagian SIM C sendiri didasarkan pada kapasitas mesin atau CC motor serta jenis kendaraan tersebut. Dengan begitu sekarang para pemilik kendaraan roda dua harus menyesuaikan jenis SIM C ketika ingin membuat SIM baru. Atau melakukan penyesuaian dengan cara meningkatkan golongan SIM C.
Bahkan dengan adanya pembagian golongan SIM C ini, otomatis pada pemilik MOGE serta pengguna sepeda motor listrik tentu harus melakukan peningkatan. Hanya saja peningkatan tersebut, tidak serta merta dilakukan. Mengingat untuk dapat meningkatkan golongan SIM harus memenuhi beberapa persyaratan.
Oleh karena itu, selain akan menjelaskan pembagian golongan SIM C terbaru, seperti tertulis pada judul di atas. Kali ini otoflik akan membagikan beberapa informasi penting terkait jenis pembagian SIM C beserta syarat ketentuan untuk dapat meningkatkan SIM C tersebut.
Pembagian Golongan SIM C
Untuk sekarang semua pemilik dan pengendara sepeda motor tentu memiliki SIM C umum serta biasa, namun setelah adanya peraturan baru, otomatis SIM C mereka harus segera diganti sesuai dengan jenis kendaraan roda dua serta kapasitas mesin yang digunakan.
Nah pertanyaannya seperti apa skema baru pembagian golongan SIM C tersebut?. Buat kalian yang penasaran serta ingin mengetahui seperti apa pembagian SIM C terbaru, berikut ini adalah detail pembagian dan juga penjelasan lengkapnya.
1. SIM C
Pertama adalah golongan standar. Yaitu SIM C yang sekarang banyak orang miliki sebagai pengendara sepeda motor. Sesuai peraturan tersebut, golongan SIM C ini hanya bisa dibuat dan digunakan oleh pengemudi/pemilik jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250cc.
2. SIM CI
Pembagian SIM C kedua yakni jenis SIM CI. Berbeda dari golongan di atas, untuk golongan SIM CI ini diperuntukan bagi para pemilik atau pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin diatas 250 cc dengan batas maksimal kapasitas mesin diperbolehkan memegang SIM jenis ini yakni 500 cc serta bagi pemilik kendaraan roda dua berdaya listrik.
3. SIM CII
Dan jenis golongan SIM C terakhir di dalam pembagian baru sesuai peraturan yang ada yakni SIM CII. Pada golongan ini, para pemilik serta pengguna MOTOR LISTRIK dan juga motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc merupakan pemilik dan pengendara yang wajib memilikinya.
Syarat Peningkatan Golongan SIM C
Bagaimana apakah sudah paham serta paham pembagian SIM C untuk sepeda motor seperti di atas otoflik sampaikan?. Apabila sudah jelas, maka bisa dipastikan bahwa kalian sudah tahu pasti perbedaan antara golongan SIM C, CI dan CII.
Kemudian, seperti yang sudah kami singgung di atas, pembagian jenis SIM C khusus untuk sepeda motor juga berimbas pada para pemilik untuk segera menyesuaikan serta mengaplikasikan peraturan ini sesuai dengan jenis kendaraan masing-masing.
Terutama bagi para pemilik kendaraan berdaya listrik serta bagi para pemilik motor dengan kapasitas mesin diatas 250 cc dan di atas 500 cc. Akan tetapi untuk dapat melakukan peningkatan golongan, ada beberapa persyaratan yang wajib serta harus dipenuhi, termasuk diantaranya yakni:
- Setiap pemohon yang ingin meningkatkan golongan SIM C ke CI, maka mereka wajib sudah memegang SIM C umum minimal selama 12 bulan atau 1 tahun sejak diterbitkan.
- Setiap pemohon yang ingin meningkatkannya ke SIM CII, maka SIM CI dimiliki harus sudah berumur 1 tahun atau 12 bulan sejak diterbitkan.
Dari syarat di atas tentu saja kita tahu bahwa persyaratan peningkatan golongan SIM C tidak sama seperti persyaratan saat kalian MEMBUAT SIM C BARU. Maka dari itu, pastikan bahwa kalian benar-benar sudah menyesuaikan persyaratan di atas apabila ingin melakukan peningkatan.
Ketentuan Batas Umur Pemilik SIM C
Selesai dengan pembahasan mengenai syarat peningkatan jenis SIM C seperti otoflik jelaskan di atas. Pembahasan berikutnya yang juga tidak kalah pentingnya adalah ketentuan mengenai batas umur kepemilikan SIM C sesuai dengan jenis pembagiannya.
Dimana jika sebelumnya SIM C hanya bisa dimiliki para pengguna dan pemilik sepeda motor dengan minimal usia 17 tahun atau sudah memiliki KTP. Maka dengan adanya jenis baru SIM C, otomatis ada perubahan ketentuan kepemilikan SIM C, nah ketentuan tersebut bisa flikermania lihat pada tabel di bawah ini.
Golongan | Minimal Umur Pemilik SIM C |
SIM C Umum | 17 Tahun |
SIM CI | 18 Tahun |
SIM CII | 19 Tahun |
Tabel di atas merupakan batas umur minimal seseorang untuk dapat memiliki SIM C sesuai jenisnya. Maka dari itu pastikan bahwa bagi kalian yang saat ini ingin memiliki serta membuat SIM C baru pastikan lengkapi semua berkas syarat pembuatan serta batas minimal umur.
Sebagai informasi tambahan, di atas merupakan penjelasan detail info pembagian golongan SIM C terbaru dan terlengkap yang saat ini sudah berlaku. Hanya saja sejak ditetapkannya peraturan tersebut, sampai saat ini pihak kepolisian masih berada di tahap sosialisasi aturan ke masyarakat.
Akhir Kata
Kiranya cukup sekian informasi yang dapat otoflik.com rangkum dan sampaikan. Semoga apa yang sudah kami bahas di atas bisa menjadi referensi untuk flikermania dan tentunya bagi para pengguna sepeda motor sebagai sarana transportasi harian kalian.