Macam Macam Marka Jalan dan Artinya (Gambar, Bentuk, Aturan)

Marka Jalan dan Artinya – Untuk pengendara memang sudah sewajibnya tahu akan marka jalan dimana harus ditaati. Pada dasarnya marka jalan memang berbentuk garis maupun lambang serta memiliki fungsi penting sebagai penanda lalu lintas. Tak hanya itu, marka jalan juga akan memisahkan lajur ataupun arus kendaraan sehingga meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Sebelumnya kami sudah membahas mengenai rambu lalu lintas dan artinya dimana penting untuk kalian ketahui. Sedangkan kali ini topik pembahasan akan seputar marka jalan dan artinya dimana sering dijumpai ketika kalian berkendara. Dengan macam macam marka jalan mungkin membuat kalian bingung, padahal dari bentuknya memang bisa dibedakan secara langsung.

Bisa diamati dari gambar marka jalan bentuknya berbeda beda serta akan memiliki fungsi yang berbeda juga. Dengan adanya marka jalan juga akan menghindarkan pengendara dari kemacetan bahkan kecelakaan karena semuanya sudah diatur jalurnya. Marka jalan memang sering kita jumpai dijalan umum maupun nasional, ada yang berawarna putih, merah maupun kuning.

Selain itu jika dilihat tampilannya ada yang garis putus putus ataupun utuh memiliki perbedaan fungsi. Kalian pastinya wajib tahu supaya menghindari pelanggaran lalu lintas dan terkena sanksi tilang. Ketika melanggar marka akibatnya memang bisa fatal seperti kecelakaan beresiko membahayakan nyawa pengemudi.

Marka Jalan dan Artinya

Informasi mengenai marka jalan dan artinya memang wajib dipahami agar tetap aman serta nyaman ketika berkendara. Selain terhindari dari sanksi hukum kalian juga bisa menjaga keamanan pengendara lainnya karena tidak melanggar marka. Lebih jelasnya mengenai marka jalan dan artinya silahkan simak penjelasannya dibawah ini.

Apa itu Marka Jalan

Marka jalan adalah tanda yang ada dipermukaan jalan serta berguna mengarahkan lalu lintas dan juga membatasi wilayah tertentu sesuai aturan berlaku. Jadi marka jalan wajib diketahui dan ditaati oleh pengendara supaya lalu lintas tertib dan menghindari kecelakaan. Kemudian peraturan marka jalan tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan No.67 Tahun 2018 sehingga secara resmi pengemudi wajib menaatinya.

Pada dasarnya macam macam marka jalan dan gambarnya ada beragam, mungkin diantara kalian ada yang belum mengetahuinya. Beberapa jenis marka jalan meliputi marka melintang, membujur, serong serta lambang. Masing masing digunakan di jalan yang berbeda sesuai dengan kebutuhannya.

Fungsi Marka Jalan

Fungsi utama dari marka jalan adalah sebagai alat pengatur lalu lintas yang mampu menjadi peringatan dan menuntun pengendara dalam perjalanan. Marka jalan termasuk kedalam tanda memiliki warna putih, kuning ataupun merah. Untuk marka warna putih serta kuning mewajibkan pengendara mematuhi perintah tetap berjalan di jalur.

Kemudian bagi marka merah akan menandakan bahwa ada hal yang penting sesuai dengan penggunaannya. Kebanyakan didapati di penyebrangan sekolah, jalur khusus sepeda, jalur bus ataupun lainnya.

Macam Macam Marka Jalan dan Artinya

Pada dasarnya marka jalan terbagi atas membujur, melintang, lambang dan juga serong apabila dikategorikan berdasarkan bentuknya. Dengan melihat contoh marka jalan dibawah ini kalian dapat mengetahui perbedaan dan artinya. Sebagai pengendara dapat berhati hati ketika menjumpai beberapa marka tertentu sehingga tetap dapat aman.

Kemudian kami juga akan membahas arti marka jalan 2 garis lurus dan sering dijumpai pada jalan umum maupun nasional. Sedangkan marka lambang memang banyak ditemukan dilokasi tertentu saja misalnya sekolah, jalur bus maupun lainnya.

1. Marka Jalan Membujur

Marka ini memiliki bentuk sejajar sesuai dengan sumbu jalannya. Jenisnya ada marka garis utuh artinya adalah larangan kendaraan melintas melebihi batas yang sudah ditentukan. Fungsi lainnya adalah sebagai pembagi jalur dan memisahkan 2 arus berbeda. Selain itu garis utuh juga dipakai membatasi bagian pinggir jalan sehingga pengendara bisa mengetahuinya.

Gambar Marka Jalan UmumGambar Marka Jalan NasionalJenis Marka Jalan Membujur
 

macam macam marka jalan

 

gambar marka jalan

Membujur Utuh
 

contoh marka jalan

 

marka jalan tol

Membujur Putus Putus
 

macam macam marka jalan dan gambarnya

 

marka jalan 2 garis lurus

Membujur Ganda Utuh & Putus Putus
 

Markah Jalan dan Artinya

 

Ganda Utuh

Membujur Ganda Utuh

Selanjutnya ada garis putus putus berguna mengatur arus lalu lintas artinya memperbolehkan melintasi namun dengan hati hati. Fungsinya juga sebagai pembagi jalur kanan dan kiri. Sedangkan marka gabungan garis utuh serta putus putus dinamakan marka ganda berguna untuk informasi satu sisi jalur bisa melintasinya sedangkan satunya tidak. Jika satu lajut mendapatkan garis utuh maka tidak bisa melintasinya.

Terakhir adalah marka ganda utuh dan kedua sisi tidak boleh melintasi garisnya. Kebanyakan memang dijumpai pada wilayah perkotaan besar. Jadi intinya jika garisnya putus putus bisa dilintasi, sedangkan apabila utuh kamu tidak boleh melintasinya.

2. Marka Jalan Serong

Berikutnya adalah marka jalan serong dan merupakan tanda yang akan membutuhk garis utuh. Secara langsung marka ini dipakai mendandakan permukaan jalan dan tidak termasuk lintasan kendaraan. Jadi ketika ada gambar seperti dibawah ini kalian tidak bisa melintasi garisnya.

Marka Jalan serong

Fungsinya adalah untuk memberitahu pengendara, memisahkan jalan, arahan lalu lintas maupun ketika ada pemecahan arus jalan. Pada umumnya marka ini berwarna putih dan bentuknya berupa garis utuh dengan rangka utuh ataupun garis putus putus.

3. Marka Jalan Melintang

Selanjutnya untuk marka jalan melintang dan artinya dimana merupakan alat yang memberitahu pengendara untuk berhenti. Bentuknya adalah garis lurus dan melintang disepanjang jalan. Kalian wajib berhenti dan mendahulukan kendaraan lainnya, baru setelahnya dapat berjalan kembali.

marka melintang

Kemudian ketika markanya utuh maka dijadikan sebagai batas berhenti sesuai lampu lalu lintas, rambu, tempat penyebrangan ataupun lainnya. Sedangkan jika garisnya putus-putus maka batasnya tidak bisa dilewati sebelum memberikan hal kendaraan lainnya melintas, biasanya ada dipersimpangan.

4. Marka Jalan Lambang

Terakhir adalah marka lambang artinya perintah, larangan, ataupun peringatan berdasarkan tulisan maupun gambar yang muncul. Pada umumnya digunakan dizona sekolah, jalur sepeda, busway maupun kebutuhan khusus lainnya. Pada umumnya warna yang digunakan adalah merah dan kuning karena bisa terlihat dengan jelas.

marka lambang

Kemudian markanya juga dapat dipakai untuk memisahkan arus lalu lintas terutama ketika ada simpangan. Pada umumnya petunjuknya menggunakan panah sehingga lebih mudah dimengerti.

Akhir Kata

Kami juga pernah membahas mengenai arti rambu lalu lintas tanda seru dimana wajib untuk diperhatikan. Pada marka jalan tol juga bentuk maupun warnanya akan sama seperti yang sudah kami jelaskan diatas.

Dengan memahami marka jalan dan artinya kalian akan dapat lebih berhati hati ketika berkenda. Terutama dengan panduan garis maka lajur yang diambil akan sesuai sehingga meminimalisir terjadinya kecelakaan.