Pajak Mobil Listrik vs Bensin – Mulai menjadi pengisi hati pecinta mobil di Indonesia, kini mobil listrik pun mulai tumbuh pesat dan banyak model serta pilihan tipe yang sudah bisa dibeli di tanah air secara resmi maupun dengan cara import melalui perusahaan importir umum.
Ketertarikan banyak orang dengan mobil listrik sendiri jelas bukan tanpa alasan. Karena seiring dengan berjalannya waktu, mobil listrik kini mulai dikembangkan dengan beragam fitur, teknologi canggih serta desain yang tidak bisa dibilang kalah menarik dari mobil bensin.
Hanya saja, dari sektor harga jelas mobil listrik masih tergolong cukup mahal untuk dibeli, meskipun beberapa produsen pun sudah menawarkan mobil listrik murah, salah satunya Wuling dengan produk Wuling Air EV yang di jual sekitar Rp 200 juta rupiah.
Bahkan dengan murahnya harga tersebut, bisa dibilang Wuling Air EV menjadi satu-satunya mobil listrik termurah di Indonesia untuk saat ini. Sementara produsen lain seperti Tesla maupun Hyundai memasarkan mobil listrik mereka dengan harga di atas 500 juta rupiah.
Nah dengan mahalnya harga mobil listrik tersebut, banyak yang bertanya bagaimana tentang pajak tahunannya. Manakah yang lebih murah antara pajak mobil listrik vs bensin?. Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, mari kita simak penjelasan berikut ini.
Jenis Pajak Mobil
Untuk mengetahui mana yang lebih murah antara pajak mobil listrik vs bensin. Hal pertama yang perlu kita pahami yakni tentang jenis-jenis pajak mobil. Dimana buat yang belum tahu, pajak mobil di Indonesia terbagi menjadi dua yakni:
Pajak Tahunan
Jenis pajak mobil / kendaraan yang pertama adalah pajak tahunan. Dimana jenis pajak ini dibayarkan dengan tujuan guna mengesahkan STNK. Pembayaran yang dilakukan setiap tahun ini dapat dilakukan dengan cara online maupun offline dengan mendatangi kantor Samsat setempat.
Adapun untuk dapat melakukan pembayaran pajak tahunan setidaknya setiap pemilik kendaraan bermotor khususnya mobil harus membawa beberapa syarat seperti STNK asli, BPKB, KTP asli, serta uang pembayaran.
Pajak 5 Tahunan
Dan jenis pajak mobil yang kedua yakni pajak 5 tahunan. Sesuai dengan namanya pajak ini dibayarkan setiap 5 tahun sekali dengan tujuan untuk memperbarui STNK serta plat nomor kendaraan. Bahkan saat ini pembayaran pajak jenis ini pun sudah bisa dilakukan online / offline.
Hanya saja perbedaan yang perlu diperhatikan ketika melakukan pembayaran pajak 5 tahunan yakni terkait syarat bayar pajak mobil. Dimana untuk persyaratan pembayaran pajak 5 tahunan ini harus benar-benar lengkap mulai dari STNK, KTP, BPKB, formulir cek fisik kendaraan serta uang pembayaran.
Perhitungan Biaya Pajak Mobil di Indonesia
Apabila kita sudah paham dengan jenis-jenis pajak mobil seperti di atas kami sampaikan. Maka untuk dapat mengetahui berapa pajak yang harus di bayar antara mobil listrik vs mobil bensin, kita juga perlu tahu bagaimana perhitungan / cara menghitung masing-masing jenis kendaraan.
Oleh karena itulah dibawah ini sudah kami siapkan penjelasan lengkap mengenai proses / cara menghitung PKB pajak kendaraan bermotor dengan tenaga listrik vs bensin sebagai penggeraknya. Tujuannya agar kita bisa membandingkan mana yang lebih murah antara pajak mobil listrik vs bensin.
Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik
Untuk perhitungan biaya pajak mobil listrik di Indonesia, terbilang cukup mudah, adapun rumus perhitungan PKB / Pajak Kendaraan Bermotor yang digunakan yakni nilai jual kendaraan di kali 2%. Atau bila kita ringkas maka penulisannya akan seperti ini:
- PKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x 2%
Maka bila kita contohkan otoflik membeli mobil Hyundai Ioniq 5 dengan harga Rp748.000.000 juta rupiah maka perhitungan pajak yang perlu kalian bayar setiap tahunnya adalah:
- Rp748.000.000 x 2%
- Rp 14.960.000
Dari contoh perhitungan tersebut, maka kita akan mendapatkan nilai PKB mobil Hyundai Ioniq 5 sebesar Rp14.960.000. Namun perlu kami ingatkan lagi bahwa pemerintah juga memberikan insentif pajak mobil listrik.
Yang dimana setiap pemilik kendaraan bermotor khususnya mobil listrik di Indonesia, hanya perlu membayar pajak tahunan sebesar 10% dari nilai PKB yang di dapat.
Jadi bisa diartikan, jika otoflik membeli mobil Hyundai Ioniq 5, maka pajak mobil listrik Hyundai Ioniq 5 yang perlu dibayar sebesar:
- Rp14.960.000 x 10% (insentif pemerintah)
- Rp1.496.000
Dari sini bisa kita asumsikan nilai akhir PKB mobil Hyundai Ioniq 5 yakni sebesar Rp1.496.000. Namun itu belum termasuk nilai / nominal iuran SWDKLLJ sebesar Rp 143.000 ribu rupiah, jadi total keseluruhan pajak tahunan yang harus pemilik Hyundai Ioniq 5 yakni sebesar Rp1.639.000.
Cara Menghitung Pajak Mobil Bensin
Sama halnya dengan pajak mobil listrik, pajak tahunan yang harus dibayar oleh para pemilik mobil bermesin bensin juga dapat kita hitung secara kasar. Dimana perhitungan PKB / Pajak Kendaraan Bermotor ini tetap mengacu pada rumus yang sama, yaitu:
- PKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor x 2%
Hanya saja nilai perkalian 2% sebagai besaran pajak tersebut hanya diperuntukkan bagi mobil baru yang dibeli oleh orang pertama. Sementara jika mobil dibeli oleh orang kedua maka besaran pajak yang perlu dibayar yakni sebesar 2.5%.
Sementara nilai pajak untuk mobil bensin kepemilikan ketiga & seterusnya akan ditambah 0.5%. Dari sini bisa kita simpulkan bahwa besaran nilai pajak mobil bensin sendiri tidak berdasarkan dari merk / brand akan tetapi akan dilihat dari urutan kepemilikannya.
Untuk contohnya, disini kita akan coba hitung pajak mobil Toyota Raize varian tertinggi / tipe 1.0T GR Sport yang di jual dengan kisaran harga baru sebesar Rp280.800.000 untuk OTR Jakarta. Jadi bila kita coba hitung maka hasilnya adalah:
- Rp280.800.000 x 2%
- Rp5.616.000
Jadi bila kita total maka pajak / PKB tahunan Toyota Raize yang harus dibayar pertama kali yakni sebagai berikut:
- BBN KB / Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: 10% harga jual mobil
- PKB: Rp5.616.000
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Administrasi TNKB : Rp100.000
- Bea administrasi dan penerbitan STNK : Rp50.000 + Rp200.000
- Total: Rp6.109.000
Dan perlu kalian ingat bahwa mobil bensin di Indonesia tidak mendapatkan insentif dari pemerintah. Namun untuk mobil bensin keluaran tahun 2021 akan masuk program PPnBM, akan tetapi tidak semua tipe mobil keluaran tahun tersebut bisa mendapatkannya.
Jika ingin mengetahui kriteria / tipe mobil apa saja yang masuk ke dalam program tersebut silahkan simak artikel tentang daftar mobil pajak nol persen yang sudah kami sampaikan beberapa waktu lalu.
Pajak Mobil Listrik vs Bensin, Murah Mana?
Bagaimana apakah sampai disini kalian sudah bisa tahu mana kira-kira yang lebih murah antara pajak mobil listrik vs bensin? Dari penjelasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa saat ini pajak paling murah antara mobil listrik vs bensin adalah mobil listrik.
Hal tersebut tidak terlepas karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 pada Tahun 2021 pasal 10 & 11 yang menjelaskan bahwa:
Pasal 10
- Ayat 1
Tarif PKB kendaraan listrik sebesar 10% paling tinggi, untuk kendaraan berbasis baterai. - Ayat 2
Tarif BBNKB kendaraan listrik pada kendaraan berbasis baterai sebesar 10% paling tinggi. - Ayat 3
PKB & BBNKB KBL untuk kendaraan dengan menggunakan baterai, pada orang maupun barang pada ayat 1 & 2 adalah insentif dari gubernur
Pasal 11
- Ayat 1
Tarif PKB kendaraan listrik pada angkutan umum dengan memakai baterai, sebesar 10% untuk yang paling tinggi. - Ayat 2
Tarif BBNKB KBL untuk kendaraan angkutan umum yang memakai baterai, akan dikenakan tarif sebesar 10% untuk tarif tertingginya. - Ayat 5
Aturan pengenaan PKB & BBNKB untuk KBL kendaraan umum dengan menggunakan baterai, merupakan insentif dari gubernur.
Akhir Kata
Demikianlah penjelasan singkat yang dapat otoflik.com rangkum serta sampaikan pada kesempatan kali ini terkait pajak mobil listrik vs bensin. Semoga apa yang sudah kami sampaikan di atas bisa menjadi gambaran bagi kalian yang tertarik meminang mobil listrik dibandingkan mobil bensin.
Sumber Gambar: otoflik.com, hyundai.com