Syarat Balik Nama Motor – Jika kalian baru saja membeli motor bekas dari orang lain, biasanya ada satu hal yang perlu dan harus kalian urus untuk bisa lebih leluasa dalam menggunakan motor bekas tersebut. Hal tersebut adalah balik nama kendaraan, yang dimana dalam konteks ini balik nama yang akan kalian lakukan adalah mengganti nama kepemilikan yang tertulis pada STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) dan juga BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Apabila tidak segera kalian urus, biasanya akan membuat kalian kesulitan ketika akan membayar pajak karena mau tidak mau harus meminjam KTP (Kartu Tanda Pengenal) milik orang sebelumnya dengan atas nama yang ada di STNK atau BPKB. Maka dari itu penggantian nama kepemilikan kendaraan bermotor adalah langkah yang paling tepat yang bisa anda lakukan untuk lebih mempermudah urusan kedeapnnya.
Hanya saja sampai dengan saat ini masih ada cukup banyak orang yang mungkin mengalami kesulitan ketika akan melakukan balik nama motor bekas atau mobil bekas. Karena memang dalam pelaksanannya ada beberapa syarat balik nama motor yang harus di penuhi agar pengerjannya lebih cepat selesai. Oleh karena itu dikesempatan kali ini akan kita bahas bersama mengenai cara, biaya, dan syarat balik nama motor secara lengkap dan jelas.
Dengan kita sudah melakukan balik nama motor atau mobil sesuai dengan nama kita sendiri tentu saja akan lebih memudahkan kita disaat ingin melakukan berbagai macam hal termasuk disaat kalian ingin memperpanjang masa berlaku STNK atau membayar pajak tahunan. Oke langsung saja simak informasi terbaru dan terlengkpanya berikut ini.
Cara, Biaya, dan Syarat Balik Nama Motor Terbaru
1. Syarat Balik Nama Motor (STNK & BPKB)
Langkah pertama yang harus kita siapkan untuk bisa melakukan pergantian nama kepemilikan kendaraan bermotor baik itu mobil atau motor adalah persyaratannya. Hal ini dilakukan agar kita bisa lebih cepat dalam melakukan proses balik namanya. Dan berikut adalah beberpa syarat balik nama motor baik STNK ataupun BPKB yang harus kalian siapkan terlebih dahulu sebelum berangkat ke Samsat.
- Syarat Balik Nama STNK Motor
Dlaam pengerjaannya, pihak samsat akan memerlukan beberapa dokumen penting untuk proser balik nama STNK motor, yang dimana dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- KTP asli dan fotokopi atas nama kalian yang akan menjadi nama baru di STNK
- STNK asli dan fotokopi yang masih menggunakan nama pemilik sebelumnya
- BPKB asli dan fotokopi yang masih menggunakan nama pemilik sebelumnya
- Bukti pembelian atau kwitansi pembelian motor yang telah ditandatangani di atas materai, biasanya terdapat dalam lembar BPKB jika memang belum di buang
- Syarat Balik Nama BPKB Motor
Lalu bagaimana dengan syarat balik nama BPKB motor yang kita beli secara bekas? Sebenarnya langkah yang sama juga harus kita lakukan agar proses balik nama cepat selesai. Karena dalam prosesnya pihak samsat juga membutuhkan dokumen-dokumen penting terntang motor tersebut. Hanya saja syarat yang wajib dan harus dilakukan terlebih dahulu adalah mengganti nama kepemilikan pada lembar STNK seperti telah kami sampaikan diatas. Adapun Syarat balik nama motor untuk BPKB antara lain:
- Fotokopi STNK yang telah dialih nama menjadi nama kamu dengan melengkapi syarat yang kami sebutkan diatas
- Fotokopi KTP milik anda yang sudah sesuai dengan nama di STNK setelah balik nama
- Fotokopi BPKB asli dengan atas nama pemilik sebelumnya
- Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian motor
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik motor
2. Cara Balik Nama Motor (STNK & BPKB)
Setelah kalian menyelesaikan dan mempersiapkan syarat balik nama motor baik STNK ataupun BPKB seperti diatas sudah kami sampaikan, maka langkah selanjutnya adalah anda mendatangi kantor samsat setempat dan mengajukan untuk balik nama kendaraan yang anda miliki saat ini. Adapun cara balik nama motor yang harus anda lakukan adalah sebagai berikut.
- Cara Balik Nama STNK Motor
Untuk prosedur cara balik nama STNK motor yang harus anda kerjakan adalah,
- pertama silahkan langsung datangi saja kantor Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat namun yang harus di perhatikan adalah kalian jangan sampai lupa untuk membawa semua syarat balik nama motor yang sudah disiapkan diatas
- Poin penting yang harus di patuhi juga adalah jangan lupa untuk melengkapi semua bagian pada motor yang akan di cek fisik sebagai proses awal dari pergantian STNK sesuai dengan stadarnya
- Kemudian ketika sudah sampai di Samsat, seperti diatas kami sampaikan motor kalian akan di cek fisik dan kalian akan diberi lembaran hasilnya
- Jika kalian sudah di beri lembaran hasil cek fisik, segera datangi loket pengesahan cek fisik khusus balik nama dan berikan lembaran tersebut beserta syarat balik nama motor yang sudah anda siapkan secara bersamaan
Jika telah selesa di periksa dan disahkan serta kalian harus menyimpan dan fotokopi lembaran tersebut karena saat proses balik nama BPKB pun akan perlukan - Kemudian langsung saja kunjungi loket pendaftaran balik nama serta isi formulir yang di berikan oleh petugas, sambi mengisi anda akan juga menunggu nama anda di panggil sesuai dengan nomor antrian
- Ketika nama kamu dipanggil, biasanya petugas akan meminta formulir serta akan meminta biaya pendaftara balik nama, dalam proses ini anda diharuskan untuk menunggu setidaknya 2-5 hari kerja dan diharuskan kembali ke samsat
- Setelah waktunya datang silahkan anda langsung datang kembali ke Samsat dan menyerakan semua dokumen beserta lembaran tanda terima ke loket pendararan balik nama kendaraan
- Disini anda akan kembali menunggu hingga nomor antrian kalian dipanggil dan kalian juga harus membayar sejumlah uang setelah menerima notice pajak dari petugas
- Dan yang terakhir setelah semua pengurusan diatas selesai anda menunggu untuk petugas memanggil dan memberikan STNK yang sudah jadi dengan atas nama kalian sendiri
- Cara Balik Nama BPKB Motor
Setelah proses balik nama STNK motor sudah selesai dan anda mendaptakan STNK baru dengan nama kalian, maka langkah selanjutnya adalah mengurus balik nama BPKB sesuai dengan STNK yang sudah jadi. Adapun cara-cara nya adalah sebagai berikut:
- Pertama datang ke Polda dengan membawa lampiran dokumen syarat balik nama motor untuk BPKB seperti tertulis diatas
- Setelah itu kalian diharuskan untuk mengambil nomor antrian dan mengisi formulir balik nama BPKB yang telah di berikan petugas
- Jika nomor antrian kalian dipanggi petugas akan memeriksa syarat balik nama motor khusus BPKB selanjutnya petugas akan mengarhkan kalian untuk melakukan pembayaran ke loket bank BRI yang telah disediakan setelah itu kalian akan mendapatkan stiker khsus untuk di tempelkan pada formulir pendaftaran BBN BPKB
- Jika pembayaran sudah kalian lunasi kamu akan dieri formulir lagi tentang pendaftaran BBN BPKB untuk diisi sesuai dengan data yang ada pada motor kalian
- Sesudah mengisi silahkan anda tempelkan stiker tersebut pada formulir silahkan serahkan formulir tersebut ke petugas
- Pada langkah ini biasanya kalian akan kembali di beri waktu 2-5 hari kedepan untuk mengurusnya kembali
- Saat waktunya datang, silahkan anda datang kembali ke polda untuk mengambil BPKB yang sudah tertulis atas nama kalian dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP
3. Biaya Balik Nama Motor
Dan terakhir kita akan bahas mengenai biaya balik nama motor yang sudah ditetapkan oleh pihak Samsat. Dan biasanya terdapat dua jenis biaya balik nama kendaraan yang harus kalian ketahui yaitu biaya pajak dan biaya di luar pajak, dan berikut adalah rincian dari kedua jenis biaya tersebut
- Biaya Pajak
Biaya pajak ini merupakan biaya yang jika kita perhatikan sudah ada dan tertera secara jelas pada STNK motor atau mobil yang kita miliki. Haya saja terkadang masih ada orang yang belum mengetahui rincian-rincian tersebut, maka dari itu akan kita jabarkan secara jelas dibawah ini,
- Biaya admisitrasi STNK kendaraan bermotor adalah sebesar Rp 100.000
- Biaya admisitrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yakni sebesar Rp 60.000
- Biaya SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan) sebesar Rp 35.000
- Biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) biasanya berpatok pada biaya PKB tahun sebelumnya
- Biaya BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk menghitunya adalah dengan cara 2/3 x X biaya PKB
- Contoh Penghitungan Biaya Pajak Motor
Setelah anda melakukan beberpa langkah diatas dengan membawa syarat balik nama motor yang lengkap, maka anda sudah bisa menghitung besarnya biaya pajak motor yang anda miliki termasuk dari rincian yang sudah kami sampaikan diatas, namun untuk lebih mempermudah dan memperjelasnya silahkan simak contoh penghitungan biaya pajak motor berikut ini, yang dimana pada contoh kali ini biaya PKB di STNK tertulis sebesar Rp 345.000 ribu rupiah.
- Biaya admistrasi STNK : Rp 100.000
- Biaya administrasi TNKB : Rp 60.000
- Biaya SWDKLJJ : Rp 35.000
- Biaya PKB : Rp 345.000
- Biaya BBN KB : 2/3 x Rp 345.000 = Rp 230.000
Dengan melihat data yang ada diatas, maka jumlah biaya pajak yang harus di keluarkan untuk memperpanjang STNK motor kalian adalah sebesar Rp 770.000, dan biaya tersebut adalah biaya yang sesungguhnya jika kalian tidak telat dalam membayarkan pajak kendaraan bemotor kalian, namun jika terjadi keterlambatan maka anda harus menambahkan beberapa biaya diluar pajak.
- Biaya di Luar Pajak
Seperti diatas kami sampaikan ada beberpa biaya yang harus di bayarkan ketika kalian akan membayar pajak kendaraan bemotor kalian. Jika anda merasa telat biasanya anda juga harus membayar denda dengan jumlah tertentu. Namun diluar itu juga masih ada biaya lain seperti biaya pendarftara balik nama BPKB sejumlah Rp 80.000 dan biaya pendaftaran STNK sebesar Rp 30.000 serta biaya pengesahan hasil cek fisik sebesar Rp 30.000 ribu rupiah.
Nah itulah kiranya informasi yang dapat kami sampaikan pada kesempatan kali ini semoga dengan menyimak informasi seputar cara, biaya, dan syarat balik nama motor untuk STNK dan BPKB diatas kini kalian sudah lebih memahami larus kerja dan tentunya juga bisa menghitung sendiri besarnya pajak motor yang harus anda bayarkan setiap tahunnya. Jangan lupa simak pula informasi menarik lainnya seputar Syarat Pembuatan SIM yang sebelumnya sudah kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat.