Syarat Pembuatan SIM – Surat izin mengemudi atau sering disebut dengan SIM memang salah satu dokumen sangat penting bagi setiap orang yang memiliki sebuah kendaraan. SIM merupakan syarat utama bagi pengendara telah memenuhi syarat dan ketentuan dari pihal kepolisian. Dimana hal tersebut sesuai dengan pasal 77 ayat 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009, dimana setiap orang yang mengendarai kendaraan dijalan wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraannya.
Untuk surat izin mengemudi atau SIM sendiri terbagi beberapa jenis yang sudah ditetapkan menurut undang-undang, jika kalian pengguna motor roda dua diharuskan memiliki SIM C. Namun untuk SIM C sendiri terdapat tiga kategori yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2 yang mana masing-masing sesuai dengan kapasitas motornya. Sedangkan untuk SIM D bagi mereka yang berkebutuhan khusus, sedangkan untuk SIM kendaraan roda empat atau lebih juga terbagi beberapa jenisnya.
Namun untuk kalian yang memiliki sebuah mobil pribadi diharuskan memiliki SIM A, lalu untuk jenis kendaraan lainnya juga SIMnya berbeda. Namun dalam memiliki sebuah mobil, kalian semua harus asuransikan untuk meringankan ketika terjadi kecelakan. Terlebih untuk saat ini sudah terdapat beberapa asuransi mobil terbaik yang menawarkan cukup banyak sekali program yang berkualitas.
Namun tidak semua kerusakan bisa di asuransikan, semisalnya mobil lecet sedikit. Lebih baik gunakan beberapa cara menghilangkan goresan pada mobil yang sudah kami sampaikan kepada kalian semuanya. Lalu kembali ke pokok bahasan, dimana membuat SIM terdapat syarat pembuatan SIM yang harus kalian lengkapi. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, dapat simak langsung saja ulasan yang sudah kami persiapkan dibawah ini.
Syarat Pembuatan SIM yang Wajib Kalian Ketahui
Untuk sekarang ini memang sudah mudah sekali dalam pembuatan SIM, asalkan kalian semua sudah melengkap syarat pembuatan SIM. Setelah dirasa lengkap semua dari kartu identitas dan beberapa hal lainnya, tingga kalian semua datang langsung saja ke Satlantas dikota kalian masing-masing. Baiklah untuk lebih lengkap akan syarat pembuatan SIM dan penjelasan tentang SIM dapat simak ulasan dibawah ini.
Syarat Pembuatan SIM
Untuk kalian yang belum pernah membuat SIM atau masih baru memiliki sebuah kendaraan pastinya akan bingung jika ingin membuat SIM. Karena belum tahu apa saja syarat pembuatan SIM yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, untuk persyarat pembuatan SIM paling utama kalian semua sudah bisa mengendarai kendaraan dan memiliki kartu identitas yakni KTP.
- Kartu Identitas berupa KTP
- Umur Sudah 17 tahun
- Mengisi formulir yang sudah disediakan
- Tes kesehatan jasmani dan rohani
- Berpakian yang rapi dengan menggunakan celana panjang
- Harus lulus ujian praktik, teori dan ujian ketrampilan berupa simulator
Biaya Adminitrasi
- SIM A RP. 120.000
- SIM B1 RP. 120.000
- SIM B2 RP. 120.000
- SIM C RP. 100.000
- SIM C1 RP. 100.000
- SIM C2 RP. 100.000
- SIM D RP. 50.000
Jenis SIM
Seperti yang sudah kami sampaikan kepada kalian semuanya, jika untuk saat ini terdapat beberapa jenis SIM yang bisa kalian miliki. Dimana setiap SIM dibedakan dengan jenis kendaraan yang kalian miliki, semisalnya saja untuk motor diharuskan memiliki SIM C. Sedangkan untuk kendaraan roda empat bisa SIM A, SIM B yang sesuai dengan jenis kendaraannya. Untuk lebih detail akan jenis SIM dan jenis kendaraan yang sudah ditetapkan, bisa simak langsung ulasan dibawah ini.
- SIM A Bagi pengendara mobil penumpang atau barang dengan jumlah berat kurang dari 3.500 kg
- SIM B1 Bagi pengendara mobil penumpang atau barang dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg
- SIM B2 Bagi Pengendara gandengan, kendaraan penarik, alat berat dengan berat lebih dari 1000 kg
- SIM C Untuk pengendara motor roda dua
- SIM C1 Untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 cc sampai 500 cc
- SIM C2 Untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc
- SIM D Untuk pengendara kendaraan khusus untuk penyandang disabilitas
Jenis SIM Umum
- SIM A Umum untuk mengemudikan mobil dan barang dengan berat yang diperbolehkan kurang dari 3500 kg
- SIM B1 Umum untuk mengemudikan mobil dan barang dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3500 kg
- SIM B2 Umum untuk mengemudikan gandengan, kendaraan penarik, alat berat dengan berat lebih dari 1000 kg
Nah itulha informasi syarat pembuatan SIM untuk kalian semuanya, kami juga telah menjelaskan kepada kalian semuanya jenis-jenis SIM yang disesuaikan dengan jenis kendaraan. Selain itu juga dilengkapi dengan biaya adminitrasi yang harus kalian persiapkan disetiap jensi SIMnya. Demikianlah yang dapat kami sampaikan kepada kalian semuanya, semoga informasi syarat pembuatan SIM diatas dapat bermanfaat untuk kalian semuanya.