Syarat Perpanjangan SIM – SIM merupakan surat izin mengemudi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalanan. Kepemilikan SIM ini digunakan untuk bukti bahwa kalian sudah memiliki kemampuan untuk mengemudikan kendaraan bermotor dan juga mengetahui peraturan lalu lintas. Selain itu SIM juga digunakan untuk data pengemudi kendaraan bermotor yang mana data tersebut untuk digunakan penyelidikan, identifikasi forensik ataupun penyidikan jika sewaktu-waktu kalian mengalami masalah di jalanan.
Berbeda dengan KTP yang kini tidak memiliki masa perpanjangan alias digunakan seumur hidup. Untuk SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D memiliki masa perpanjangan setiap 5 tahun sekali. Jadi jika SIM C atau SIM A kalian sudah berumur 5 tahun, maka kalian wajib untuk melakukan perpanjangan SIM tersebut. Berbeda dengan membuat SIM baru, syarat perpanjangan SIM tidaklah terlalu ribet atau lama.
Syarat perpanjangan SIM jika tidak ribet adalah ketika kalian melakukan perpanjangan SIM, SIM tersebut belum telat perpanjangan atau melewati batas masa perpanjangan. Jika melewati masa perpanjangan, maka kalian akan kesulitan untuk memperpanjang SIM kalian. Bahkan kabarnya jika SIM habis dan masa perpanjangan SIM habis juga, kalian diharuskan untuk membuat SIM baru lagi.
Sehingga saran kami sebelum SIM C, SIM B, SIM A ataupun SIM D kalian habis waktunya. Alangkah baiknya untuk segera melakukan perpanjangan SIM. Tidak perlu khawatir soal cara perpanjangan SIM sekarang ini, karena pihak Kepolisian Indonesia sudah memberikan kemudahan buat masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.
Daftar Syarat Perpanjangan SIM Terbaru dan Terlengkap
Sekarang tidak hanya bisa membuat SIM baru secara online. Namun masyarakat juga bisa untuk melakukan perpanjangan SIM secara online. Yang nantinya kalian tidak perlu mengantri lama. Bisa dikatakan cara perpanjangan SIM ini sangat memudahkan masyarakat untuk mau dan bersemangat memperpanjang SIM mereka.
Syarat Perpanjang Semua Jenis SIM
1. SIM asli yang akan diperpanjang waktunya
2. Fotokopi SIM serta KTP 2 lembar
3. Surat keterangan sehat dari Puskesmas ataupun dokter
4. Melakukan pengisian formulir perpanjangan SIM
5. Lulus tes psikologi
6. Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di Bank BRI.
Biaya Perpanjang Semua Jenis SIM
- SIM A, SIM BI, dan SIM BII sekitar Rp 80.000,-
- SIM C sekitar Rp 75.000,-
- SIM D sekitar Rp 30.000,-
Tempat Untuk Melakukan Perpanjangan SIM
- Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas
- Gerai SIM
- SIM Keliling
Cara Perpanjang Semua Jenis SIM Lewat Kantor Satpas
1. Pastikan sebelum ke kantor Satpas, kalian sudah membawa SIM dan KTP asli serta fotocopynya
2. Jika sudah kalian ke kantor Satpas dan bertanya kepada tukang parkir dimana loket penerimaan dokumen perpanjangan SIM
3. Lalu kalian ke loket penerimaan dengan membawa dokumen yang digunakan untuk syarat perpanjangan SIM
4. Setelah itu kalian ke loket produksi untuk melakukan identifikasi dimana identifikasi tersebut meliputi Sidik Jari, Foto, dan juga Tanda Tangan
5. Nantinya kalian tinggal tunggu proses pencetakan SIM kalian yang sudah diperpanjang waktunya sekitar 30 menit saja.
Cara Perpanjang Semua Jenis SIM Lewat SIM Online
1. Melakukan pendaftaran di Website Registrasi SIM Online
2. Jika sudah baru kalian lakukan pembayaran perpanjangan SIM Online bisa lewat ATM BRI ataupun Teller Bank BRI
3. Selanjutnya kalian baru memeriksakan kesehatan dan jangan lupa untuk meminta surat kesehatan mata kalian
4. Lalu kalian kunjungi Satpas, Gerai ataupun SIM Keliling untuk melakukan pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan
5. Terakhir kalian tinggal mengambil SIM kalian yang sudah diperpanjang.
Sebenarnya untuk perbedaan perpanjangan SIM langsung ke kantor Satpas dengan SIM Online adalah di bagian registrasi pendaftaran dan pembayaran. Dimana untuk SIM Online, kalian bisa memilih waktu kapan kalian akan melakukan tes kesehatan dan juga verifikasi identitas (Foto, Sidik Jari dan Tanda Tangan) serta pengambilan SIM.
Demikian informasi mengenai syarat perpanjangan SIM A, SIM B, SIM C dan juga SIM D. Penting juga untuk diketahui bahwa rincian biaya perpanjangan SIM diatas sewaktu-waktu bisa berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.